Kalteng Siap Implementasikan Permendagri No 24 Tahun 2024 untuk Pengelolaan Perkotaan Terintegrasi

Kepala Bapperida Provinsi Kalteng Leonard S Ampung (MMC Kalteng)

Palangka Raya, Media Dayak 

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Kalteng, Leonard S. Ampung, mengikuti peluncuran Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan (RP2P) secara virtual melalui Zoom Meeting, Kamis (23/1/2025).
 
Permendagri ini merupakan tindak lanjut dari implementasi PP Nomor 59 Tahun 2022 tentang Perkotaan. Aturan ini mencakup berbagai aspek, seperti rencana sistem pelayanan perkotaan, pendanaan indikatif, pengaturan konsolidasi, integrasi RP2P ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Acara ini diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri di Gedung Sasana Bhakti Praja, Jakarta, secara hybrid (daring dan luring).
 
Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, membuka acara tersebut mewakili Menteri Dalam Negeri, dihadiri oleh Kepala Bappeda Provinsi, Kabupaten, dan Kota dari seluruh Indonesia. Peluncuran ini bertujuan memberikan panduan teknis bagi pemerintah daerah dalam menyusun rencana pengelolaan perkotaan yang terintegrasi dan selaras dengan dokumen perencanaan lain, seperti RPJMD.
 
Salah satu poin utama yang dibahas adalah sinkronisasi RP2P ke dalam RPJMD. Langkah ini penting untuk memastikan kebijakan dan program pengelolaan perkotaan selaras dengan prioritas pembangunan daerah. Kementerian Dalam Negeri menekankan pentingnya integrasi perencanaan agar pengelolaan perkotaan lebih efektif dan berdampak positif bagi masyarakat.
 
“RP2P adalah instrumen strategis untuk mendukung pembangunan perkotaan yang berkelanjutan,” ungkap Hendricus Andy Simarmata, narasumber dari Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP).
 
Permendagri Nomor 24 Tahun 2024 ini diharapkan mendorong pemerintah daerah mengelola perkotaan dengan pendekatan berbasis data. Hal ini meliputi tata ruang, infrastruktur, pelayanan publik, hingga pengelolaan lingkungan. Selain itu, peraturan ini memberikan panduan menghadapi tantangan perkotaan, seperti urbanisasi, pertumbuhan penduduk, dan kebutuhan infrastruktur memadai.
 
“Dengan perencanaan yang baik, kota-kota di Indonesia dapat menjadi tempat tinggal yang nyaman, produktif, dan berkelanjutan,” tambah Hendricus.
 
Sebagai salah satu provinsi yang sedang berkembang dalam sektor perkotaan, Kalteng berkomitmen mempedomani Permendagri ini. Leonard S Ampung menyatakan bahwa langkah strategis akan segera dilakukan untuk mengintegrasikan RP2P ke dalam RPJMD.
 
“RP2P adalah rencana pentahapan penyediaan layanan perkotaan dan strategi pendanaan indikatif yang terintegrasi dengan rencana pembangunan daerah dan tata ruang,” jelasnya.
 
Leonard juga menambahkan bahwa peluncuran Permendagri ini memberikan acuan penting untuk menyusun rencana pengelolaan perkotaan yang terarah, mengatasi permasalahan lintas sektor, dan memastikan layanan perkotaan sesuai kebutuhan masyarakat.
 
“Dengan acuan ini, Provinsi Kalteng siap menjawab tantangan wilayah perkotaan, termasuk meminimalisir masalah yang tidak terintegrasi dalam penyediaan layanan, kebijakan, maupun infrastruktur,” tutup Leonard.(MMC/YM/Aw)
image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait