Mengapresiasi Upaya Pemerintah Memberantas Korupsi di Indonesia

Oleh : Arika Kusumawardhani )*

Masyarakat mengapresiasi upaya Pemberantasan korupsi di Indonesia yang tidak pandang bulu. Pemberantasan ini diharapkan dapat memberikan efek jera guna menekan praktik anti rasuah tersebut.

Bacaan Lainnya

Permasalahan korupsi di Indonesia merupakan masalah klasik yang harus diberantas, penegakkan hukum terhadap para koruptor tidak bisa tebang pilih, siapapun pejabat yang terlibat dalam praktik rasuah maka dirinya layak untuk mendapatkan hukuman.

Wakil Ketua Badan Kerja sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera menekankan bahwa parlemen mendukung sepenuhnya segala bentuk upaya pemberantasan korupsi. Sebagai Anti-Corruption Agency (ACA) di Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun bekerjasama secara erat bersama parlemen.

          Mengingat bahwa keduanya adalah sayap, maka KPK tidak bisa bekerja sendiri dengan menegasikan parlemen atau parlemen bekerja dengan mengkerdilkan KPK.Mardani menilai bahwa KPK sudah menjadi best practice atau menjadi salah satu rujukan dunia, sebagaimana terjadi dalam periode tahun 2012 hingga 2014. Di mana sejumlah negara seperti Brazil dan Malaysia bahkan menjadikan KPK sebagai salah satu referensi dalam membangun dan mengembangkan lembaga antikorupsi di negaranya masing-masing.

          Ia mengungkapkan, Dalam sebuah acara di Brazil, mereka sangat mengapresiasi KPK yang bisa bekerja secara efektif untuk membuat tindak pidana korupsi sebagai sesuatu yang menakutkan. Persepsi publik terhadap KPK sangatlah kuat. Bahkan, KPK di Malaysia pun berharap untuk bisa membangun industri antikorupsi yang dicintai oleh rakyatnya. Tentu saja ini menjadi pelajaran besar bagaimana kebaikan KPK terus dilestarikan dan dikembangkan.

          Sementara itu Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa KPK secara konstitusional sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 bertugas untuk melakukan tindakan pencegahan, koordinasi dengan instansi berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) dan instansi pelayanan publik. Selain itu, KPK juga memonitor penyelenggara pemerintahan negara, juga melakukan supervisi, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tipikorr, serta melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

          Strategi ini merupakan edukasi agar orang tidak ingin korupsi, pencegahan supaya orang tidak bisa korupsi dan penegakkan hukum dengan sasaran orang takut untuk korupsi. KPK mengharapkan DPR bisa berperan dalam pemberantasan korupsi, termasuk mengatur kelembagaan, tugas dan wewenang lembaga pemberantasan korupsi, mengatur definisi dan sanksi tipikor dalam hukum pidana dengan memperhatikan keselarasan.

          Selain itu, KPK juga berharap agar DPR dapat memastikan kapasitas pencegahan dan penindakan korupsi melalui anggaran yang memadai. Sekaligus dapat menjalankan fungsi pengawasan terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi, termasuk koordinasi melalui RDP dan forum lainnya, hingga pemilihan pejabat negara yang terkait pemberantasan korupsi.

          Ghufron menuturkan bahwa DPR memiliki peran dalam kacamata makro pembentuk perilaku. DPR adalah pembentuk norma penyelenggaraan negara yang berpotensi sebagai faktor koruptif. DPR juga memiliki peran dalam pembentukan hukum materiil dan formil anti-korupsi dan juga pembentuk kelembagaan antikorupsi.

          Sebagai gambaran, korupsi yang terjadi di Indonesia rata-rata bersifat struktural. Sebanyak 85% secara pendidikan, alumni strata 1. Padahal semakin tinggi pendidikan semakin tinggi etis dan integritas. Namun kenyataannya, Ghufron menilai bahwa kejahatan korupsi terjadi di kalangan mereka yang memiliki akses pendidikan.

          Dirinya menegaskan bahwa DPR dapat berperan secara makro untuk mengubah perilaku koruptif. Terkait pelaporan, KPK berkomitmen akuntabel, namun dalam pelap[oran ke DPR lembaga tersebut hanyaakan melaporkan kasus-kasus yang memperoleh putusan hukum tetap. Pencegahan korupsi tentu saja berlaku di semua lini pemerintahan, tak terkecuali pemerintahan di tingkat provinsi.

          Firli Bahuri selaku Ketua KPK memberikan apresiasinya kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo terkait pencegahan korupsi. Ganjar dinilai telah berhasil menerapkan sistem pencegahan korupsi dengan cara membentuk pendidikan antikorupsi dan penyuluh antikorupsi.

          Hal tersebut telah menjadi vaksin yang disuntikkan ke dalam sistem yang harus berubah, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Sehingga pencegahan dan penindakan terhadap aktivitas korupsi dapat terus diberlakukan.

          Firli juga mengatakan, kerja sama antara KPK dengan Pemprov Jateng berjalan sangat bagus. Tim dari KPK, sering datang ke Jawa Tengah untuk melakukan sosialisasi dan membantu  Jawa Tengah untuk melaksanakan program-program pencegahan lainnya.

          Praktik korupsi di segala sektor adalah tindakan yang merugikan, sudah sepantasnya pemerintah berkolaborasi dengan KPK untuk merumuskan strategi pencegahan dan pemberantasan praktik korupsi.

)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *