Masyarakat Muara Mea Mesti Bergerak Surati Pemerintah

TEMPAT PENYELENGGARAAN: Rumah Betang Olo Lio yang menjadi tempat penyelenggaraan dua ritual keselamatan Gomek dan Buntang yang diselenggarakan oleh PT. Indexim Utama di Desa Muara Mea dari tanggal 4-12 Februari 2022. (Media Dayak/ist)

Muara Teweh, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Wakil General Manager PT Indexim Utama H Supri Muyono menyatakan bahwa masyarakat Desa Muara Mea, Kecamatan Gunung Purei, Kabupaten Barito Utara melalui Aparat Desanya mesti bergerak dengan menyurati pihak pemerintah pusat.

“Karena masyarakat jangan berharap penuh kepada perusahaan. Sebab perusahaan memang diberi amanah dari pemerintah pusat melalui Kememterian Kehutanan RI untuk mengelola suatu areal hak pengusahaan hutan,” kata H Supri yang selalu didampingi Manager Camp Awiandie Tanseng serta Kabag Humas dan SDM, Susilo, Sabtu (19/2/2022).

Meskipun katanya perusahaan diberikan kewenangan untuk mengelola hutan. Namun pihak perusahaan tentu tidak banyak mengetahui kondisi alam sekitar menyangkut adat istiadat setempat, termasuk persoalan hutan sakral dan berapa luasan yang dianggap sakral. Oleh sebab itu, masyarakat lah yang bergerak dengan menyampaikan data-data terkait luasan serta batas-batas hutan sakral tersebut kepada Pemerintah.

“Perusahaan ini tidak ada keinginan untuk melecehkan ataupun menginjak-injak harkat dan martabat kehidupan masyarakat adat dayak setempat. Tetapi semata karena persoalan ketidak tahuan sampai mana batas-batas areal yang dianggap disakralkan tersebut,” ungkapnya.

Untuk itu, harapnya masyarakat bersama unsur pemerintah desa dan kecamatan serta kabupaten dapat bersinergi mengajukan kepemerintahan pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI terkait areal hutan yang dianggap sakralkan.

“Pada prinsipnya perusahaan PT Indexim Utama siap melepas atau mengeluarkan areal tersebut sepanjang ada rekomendasi dari pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI,” kata dia.

Kita kata dia dari perusahaan ini siap membantu dan ikut mendorong demi terwujudnya perijinan atau legalitas hutan adat Gunung Peyuyan dan Gunung Penyenteau melalui pembentukan masyarakat hutan adat (MHA) Desa Muara Mea yang nantinya berproses melalui Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara. (lna/Lsn)

image_print

Pos terkait