Mantap, Satresnarkoba Kembali Gulung Budak Sabu

Budak sabu AT dibekuk personel Satresnarkoba Polres Gumas dan personel Polsek Sepan.(Media Dayak/Ist)

Kuala Kurun, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas (Gumas) kembali unjuk gigi. Bersama personel Polsek Sepang berhasil meringkus budak sabu berinisial AT (35).

Dari budak sabu AT, petugas mengamankan 2 (dua) paket plastik klip berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 0,64 (nol koma enam empat) gram dan berat bersih 0,18 (nol koma satu delapan) gram.

“Tersangka AT kita amankan Kamis (2/2) sekitar pukul 09.00 WIB di rumahnya di jalan lintas Desa Tumbang Empas Kecamatan Mihing Raya,” kata Kapolres Gumas AKBP Asep Bangbang Saputra melalui Kasatresnarkoba Iptu Budi Utomo, Jumat (3/2).

Perwira pertama Polri itu melanjutkan membeberkan kronologis penangkapan, yakni pada Selasa (31/1) sekitar pukul14.30 WIB, Polsek Sepang telah mengamankan S diduga dalam perkara tindak pidana pencurian.

Dari Keterangan S, hasil curiannya dijual kepada A dan  E. Selanjutnya A menyerahkan 1 (satu) paket plastik klip diduga narkotika golongan I.

Berbekal informasi itu, Polsek Sepang melakukan koordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Setresnarkoba Polres Gumas, dan selanjutnya Satreskrim dan Satresnarkoba melakukan penyelidikan.

Pada Kamis (2/2) sekitar pukul 09.00 Wib tepatnya di rumah AT, Satreskrim dan Satresnarkoba mengamankan satu orang laki-laki bernama AT.

Dilakukan penggeledahan, dan ditemukan 2 (dua) plastik klip yang berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di sebuah tas merek Polo Land warna Hitam yang dikenakan AT.

Terlapor AT beserta barang bukti selanjutnya diamankan ke Satresnarkoba Polres Gumas untuk proses sidik lebih lanjut.

“Pasal yang disangkakan terhadap PJ, yakni pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Budi.

Mantan Kapaolsek Hanau Kabupaten Seruyan itu menegaskan, bersama perangi narkoba di Gumas. Pihaknya minta peran aktif masyarakat. 

Masyarakat yang mengetahui informasi yang akurat terkait seseorang yang menjadi bandar, pengedar bahkan pemakai narkoba, dapat memberikan informasi ke Polres Gumas melalui nomor 081253512642.

“Kami akan merespon setiap informasi yang masuk terkait pelaku bandar, pengedar bahkan pemakai narkoba.  Kami berharap informasi yang disampaikan adalah informasi yang akurat, dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” tutur Budi. (Hms/Nov/Aw)

image_print

Pos terkait