Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Katingan, Feriso meminta maaf kepada ribuan tenaga pendidik (guru) se Kabupaten Katingan atas terlambatnya pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2024 ini. Permohonan ini disampaikannya saat dirinya membuka salah satu kegiatan, di aula kantor Disdik setempat, Kamis pagi (30/5/2024).
Alasannya, pada tahun 2024 ini TPP guru yang berstatus PNS dan PPPK (P3K) menurutnya mengalami kenaikan atau tambahan antara Rp 40 ribu hingga Rp 50 ribu/orang, untuk kepala sekolah (kepsek) kenaikannya sekitar Rp 500 ribu/orang dan untuk kepsek yang ditugaskan jauh dari ibukota Kabupaten Katingan (khusus) kenaikannya sekitar Rp 1 juta/bulan. “Penambahan TPP ini sebagai bentuk apresiasi Pemkab Katingan kepada para guru dan kepsek di Kabupaten Katingan,” kata Feriso.
Tujuan lainnya menurutnya, sebagai salah satu upaya Pemkab untuk memberikan spirit (semangat) agar kepsek tetap bersedia dan betah ditugaskan di mana pun saja, meskipun jauh dari ibukota Kabupaten Katingan. Kenaikan atau tambahan TPP ini tidak hanya berlaku kepada kepsek SD saja, tapi berlaku pula terhadap kepala sekolah PAUD dan SMP.
Sehubungan dengan perubahan TPP itulah, sehingga pencairannya mengalami keterlambatan Pasalnya, pegawai di sekretariat Disdik setempat sampai hari ini menurutnya, masih memproses administrasi TPP tersebut yang jumlahnya sekitar 1.500 yang berstatus guru PNS, ditambah dengan ratusan guru yang berstatus P3K pergolongan se Kabupaten Katingan. Bahkan PNS yang mengerjakan administrasi ribuan dokumen kenaikan tambahan TPP itu rela bekerja melebihi dari jam kerja semestinya, demi untuk mempercepat administrasi para guru ini, yang dalam pengerjaannya harus satu persatu dokumen TPP untuk dilakukan verifikasi. “Jadi, kepada semua guru diminta untuk tetap bersabar menunggu,” harapnya.
Selanjutnya, terkait dengan sertifikasi guru, saat ini menurutnya baru keluar pada 17 Mei 2024 yg lalu, dan sudah masuk ke rekening Kas Daerah (Kasda). Selanjutnya, pada 22 Mei 2024 yang lalu sudah cair. Berarti selama 5 hari saja dana sertifikasi itu mengendap di Kas Daerah (Kasda). Karena, persyaratan dari masing-masing guru sudah dilengkapi semua, maka bisa langsung dicairkan. “Jadi, seluruh guru jangan khawatir, dana sertifikasi itu tak pernah hilang. Karena, itu merupakan hak seorang guru,” ujarnya.
Sehubungan dengan itulah, dirinya mengingatkan kepada seluruh guru di Kabupaten Katingan, jika ada permasalahan atau yang ditanyakan sebaiknya ditanyakan langsung ke Disdik setempat. Jangan menanyakan kepada yang bukan akhlinya. “Sebab, yang memproses administrasi TPP dan Sertifikasi guru adalah kami sebagai leading sektornya, bukan di lembaga atau di organisasi lain,” tegas mantan kepala Disdukcapil ini. (Kas/Lsn)