Lelang Proyek  Dipercepat, Tingkatkan Kualitas

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan, Rudi Hartono.(Media Dayak/Ist)

Kasongan, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Lelang proyek dipercepat, dan tingkatkan kualitas pekerjaannya. Demikian yang diminta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan, Rudi Hartono. Permintaannya ini diungkapkannya kepada sejumlah awak media, Kamis (5/5/2022).

Sebab, saat ini kita menurutnya sudah mulai memasuki triwulan kedua, namun masih banyak kegiatan  yang sudah diprogramkan di dalam Anggara pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022 yang belum dilaksanakan lelangnya. “Kalau terlambat lelang, khawatirnya selain berdampak terhadap waktu pekerjaann, juga kualitas pekerjaannya,” ujar legislator Partai Golkar ini.

Menurutnya, jika lelang dipercepat maka waktu yang dipergunakan pun akan lebih panjang juga. Sehingga, rekanan pemenang tender pun tidak tergesa-gesa untuk menyelesaikan pekerjaannya. “Dengan demikian, Kualitas pekerjaannya pun lebih berkualitas,” jelas anggota dewan asal daerah pemilihan (dapil) Katingan II yang meliputi wilayah kecamatan Katingan Tengah hingga Bukit Raya ini.

Pada dasarnya, jika lelang dipercepat, dengan kualitas pekerjaan yang semakin diperhatikan, maka bukan hanya menguntungkan Pemkab saja, tapi menurutnya akan lebih cepat pula masyarakat kita untuk  menikmati hasil pembangunannya. “Misalnya, pembangunan ruas jalan dari desa ke ibukota kecamatan dan ruas jalan dari ibukota kecamatan ke ibukota Kabupaten Katingan,” sebutnya.

Kalau ruas jalan tersebut lebih cepat bisa dijalani oleh masyarakat, lanjutnya, secara otomatis pula segala hasil perkebunan, hasil pertanian dan hasil perikanan masyarakat di masing-masing desa dan kecamatan dapat dijual ke ibukota Kabupaten Katingan oleh masyarakat di pedesaan. “Dengan demikian, akan meningkatkan penghasilan masyarakat setempat yang berdampak pula terhadap meningkatnya perekonomian masyarakat dan perekonomian Pemkab setempat,” jelasnya.

Terkait dengan pelaksanaan semua program dan kegiatan di masing-masing OPD yang dikerjakan oleh pihak ketiga, dirinya meminta kepada pemberi pekerjaan (panitia lelang), harus sejeli mungkin menentukan pemenang lelangnya. Maksudnya, jangan hanya melihat dari kelengkapan persyaratan administrasi lelang saja, tapi dilihat pula hasil pekerjaan di tahun-tahun sebelumnya. Karena, untuk menghasilkan pekerjaan yang berkualitas tidak cukup hanya dengan melihat kelengkapan persyaratan administrasi saja. “Tapi, sangat berkaitan pula dengan apa yang dikerjakannya di lapangan,” tambahnya.

Selanjutnya, dia juga berharap kepada semua rekanan (kontraktor), yang menjadi pemenang tender, agar secepatnya melakukan pekerjaannya. Sehingga, waktu yang diberikan cukup untuk melakukan pekerjaan yang diberikan oleh Pemkab setempat. Karena, jika waktu kerjanya melampaui dari batas waktu yang sudah disepakati di dalam kontrak kerja, selain kualitas pekerjaannya tidak sesuai dengan keinginan di dalam kontrak kerja, yang lebih dikhawatirkan lagi akan berdampak terhadap perusahaan yang bersangkutan. Maksudnya, jika waktu pekerjaannya melampaui batas waktu dari tanggal di dalam kontrak kerja, perusahaan yang bersangkutan akan terkena finalti atau blacklist. “Jika sudah dinyatakan blacklist maka perusahaan yang bersangkutan tidak bisa mengikuti lelang selama dua tahun di Pemkab Katingan,” tegas mantan pimpinan Umum di salah satu media lokal ini. (Kas/Lsn)

 

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *