Legislator : Penderita Gangguan Jiwa Tidak Boleh Dipasung

Duwel Rawing

Palangka Raya, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Kalangan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menghimbau agar tidak ada lagi orang yang mengidap gangguan kejiwaan khususnya di Bumi Tambun Bungai yang dipasung. Pasalnya, sekarang ini Kalteng telah memiliki rumah sakit jiwa (RSJ) Kalawa Atei untuk menangani langsung para penderita gangguan jiwa.

Menurut anggota DPRD Kalteng Duwel Rawing, jangan sampai ada lagi presepsi dimasyarakat, bahwa penderita gangguan kejiwaan merupakan aib. Karena anggapan lama masyarakat tersebut daalah anggapan yang keliru.

“Karena anggapan yang keliru itu, maka bila ada yang mengalami gangguan jiwa lalu dipasung. Hal itu justru menambah gangguan mental seseorang, bahkan terkesan melanggar hak asasi seseorang. Ini kita harapkan kedepan, jangan ada lagi lah, masyarakat kita yang dipasung karena mengidap gangguan jiwa,” Ucap Duwel Rawing, saat dibincangi mediadayak.co.id, di Gedung Dewan, jalan S.Parman, belum lama ini.

Wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) I, meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan dan Gunung Mas ini kedepannya juga mengharapkan, apabila ada warga yang mengidap gangguan jiwa agar segera mengobati mereka ke RSJ Kalawa Atei untuk ditangani. Bahkan selama pengobatan mereka tidak lagi dikurung di ruang jeruji besi.

“Pembangunan dan pengelolaan RS Jiwa tangggungjawab Pemerintah Provinsi, dan mendapat anggaran khusus untuk itu. Termasuk penanganan panti jompo bagi penanganan lansia maupun yang terlantar,”Ujar ketua komisi III yang membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) meliputi Pendidikan, Kesehatan dan Kepariwisataan ini

Dengan adanya panti jompo dan RS Jiwa Kalawa Atei, sambungnya diharapkan kesejahteraan sosial(masyarakat)Kalteng meningkat, sama seperti daerah lain. Sehingga kita tidak lagi melihat orang yang mengalami gangguan jiwa (gila) berkeliaran di tengah kota atau desa. (Nvd)

image_print

Pos terkait