Legislator Mengimbau Agar Aturan Hukum Antisipasi Karhutla Ditegakkan

Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Hasan Busyairi (MD IsenMulang)
 
Palangka Raya, Media Dayak
Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Hasan Busyairi mendorong aparat terkait agar dapat mengusut tuntas sejumlah kasus kebakaran lahan yang terjadi di kota setempat beberapa waktu lalu.
 
“Aturan yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla sudah jelas. Maka itu perlu penegakan sehingga di kemudian hari dapat menjadi aturan yang harus ditaati,” ungkapnya, Selasa (27/4/2021)
 
Berdasarkan info yang dia dapatkan kata Hasan, selama bulan April ini sudah ada empat kejadian kebakaran lahan. Karenanya, dirasa perlu penegakan aturan guna memberikan efek jera, sekaligus memacu kesadaran masyarakat tentang antisipasi dan penanganan karhutla.
 
“Dalam artian, tidak ada alasan lagi masyarakat yang tidak mengetahui larangan membakar lahan yang dapat memicu terjadinya bencana karhutla dan kabut asap,” tambahnya.
 
Terlepas dari itu semua, menurut legislator Partai Golkar ini, pemerintah bersama instansi terkait harus terus memberikan edukasi dan pemahaman bahwa mencegah karhutla menjadi tanggung jawab bersama. Termasuk menekankan bahwa setiap pelaku pembakar hutan dan lahan dapat dikenakan hukuman pidana.
 
“Terlebih saat ini masih dalam kondisi pandemi. Jangan sampai diperparah lagi dengan bencana karhutla,” ujarnya.
 
Sejauh ini kata Hasan menambahkan, pihaknya melihat pemerintah telah memaksimalkan upaya pencegahan dini terjadinya karhutla. Termasuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang upaya bersama antisipasi karhutla.
 
“Iya, setidaknya keberadaan posko dan kelurahan tangguh bencana dapat terus dimaksimalkan guna mengantisipasi dan menangani karhutla,” pungkas Hasan. (MCIM/YM/AW)
 
image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *