Legislator Kotim Dorong Pemkab Ajukan Penetapan Hutan Adat

Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), M Abadi

Sampit, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), M Abadi mendorong agar pemerintah daerah setempat segera melakukan pengajuan untuk penetapan hutan adat di daerah tersebut. Selain itu, dia juga mengajak masyarakat adat untuk terus menyuarakan hal tersebut.

“Saya mendorong baik itu komunitas masyarakat adat dan juga pemerintah daerah kita segera mengajukan penetapan wilayah hutan adat kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” katanya.

Muhammad Abadi menilai, penetapan hutan adat dapat dikatakan mendesak dilakukan karena invansi dari perkebunan yang terus menerus menyasar lahan masyarakat.

“Ini sebuah kekhawatiran kami jika kita tidak segera merealisasikan penetapan hutan adat itu sendiri,” tegas Muhammad Abadi.

Penetapan dan pengakuan akan hutan adat sangatlah penting untuk mempersempit konflik atas tata kelola hutan di Kabupaten Kotim itu sendiri. Selama ini, banyak konflik dengan investasi yang terjadi itu akibat kurangnya keberpihakan kepada masyarakat adat.

Ditambahkannya penetapan status hutan adat dilakukan pemerintah sepanjang menurut kenyataannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih ada dan diakui keberadaannya.

“Jika dalam perkembangannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan tidak ada lagi, maka hak pengelolaan hutan adat kembali kepada pemerintah,” jelasnya.

Dia menyebutkan, dengan adanya penetapan hutan adat maka perusahaan besar tidak bisa sewenang-wenang melakukan pembabatan hingga penyerobotan terhadap lahan hutan adat.

Perbuatan perusahaan yang sewenang-wenang membabat hutan adat akan dikenakan sanksi pidana karena UU Kehutanan mengamanatkan bahwa yang berhak atas pemanfaatan hutan adat adalah masyarakat hukum adat yang bersangkutan.

ktu adalah perbuatan illegal. Hal ini dikarenakan masyarakat hukum adat selaku pemangku hutan adat dilindungi haknya untuk mengelola hutan adat dan mendapat perlindungan dari gangguan perusakan lingkungan. Selain itu, UU Kehutanan mengamanatkan bahwa yang berhak atas pemanfaatan hutan adat adalah masyarakat hukum adat yang bersangkutan.

Berkaitan dengan sanksi pidana, perbuatan perusahaan yang membabat hutan adat tanpa izin dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar. “Sayangnya selama ini penetapan wilayah hutan adat masih dianggap sepele, padahal itu adalah hal terpenting,” tutupnya. (Em/Aw)

image_print

Pos terkait