Anggota DPRD Gumas Rayaniatie Djangkan. (Media Dayak/Ist)
Kuala Kurun, Media Dayak
Anggota DPRD Gunung Mas (Gumas) Rayaniatie Djangkan mendukung Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Nakertrans) Koperasi, Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) Kabupaten Gumas memanggil manajemen PT Investasi Mandiri (IM) terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan perusahaan terhadap puluhan karyawannya.
“Harus secepatnya [pemanggilan] dilakukan, untuk mendapat klarifikasi dari mereka [PT IM] terkait PHK yang diakukan,” kata Raya, Jumat (14/4).
Dia menegaskan pemanggilan manajemen PT IM sebuah keniscayaan mengingat investasi yang masuk ke Gumas harus membawa kemaslahatan bagi masyarakat dan kemajuan wilayah.
Investasi tidak sekedar mencari keuntungan, tapi memperhatikan kepentingan masyarakat, dan menjalin komunikasi yang baik dengan masyarakat dan pemkab setempat.
“Kerab terjadi konflik antara masyarakat dan perusahaan karena komunikasi yang tidak efektif. Pihak perusahaan berusaha mengabaikan hak-hak masyarakat. Pemberdayaan masyarakat oleh perusahaan itu mutlak,” jelasnya.
Raya menilai PT IM termasuk perusahaan yang bandel dan sangat tertutup dengan masyarakat. PHK sepihak yang dilakukan mencerminkan ketidakbersahajaan perusahaan. Hal itu harus direspon tegas oleh Pemerintah Kabupaten Gumas melalui dinas terkait agar tidak terjadi lagi.
“Dalam waktu dekat kami akan menyurati manajemen PT Investasi Mandiri, memanggil mereka untuk mendapatkan klarifikasi terkait PHK yang dilakukan,” kata bupati melalui Kepala Disnakertranskop UMKM setempat, Sudin, Rabu (12/4).
Dengan memanggil pihak manajemen PT IM dinas ingin mendapatkan penjelasan kenapa PHK dilakukan.
“Pada pertemuan nantinya, kami ingin mendengar penjelasan dari mereka, apakah mereka ada memberikan surat peringatan. Kalau tidak ada, apa sebabnya. Mereka harus menjelaskan secara jujur,” ujar Sudin.
PT IM sektor pertambangan zirkon yang berlokasi di Desa Tumbang Lampahung Kecamatan Kurun Kabupaten Gumas melakukan PHK terhadap puluhan karyawan.
Orang tua salah satu karyawan yang di PHK yang berbicara dengan syarat anonim menyampaikan, PT IM melakukan PHK terhadap anaknya dan puluhan karyawan dengan tuduhan melakukan pencurian, penipuan dan penggelapan barang / uang perusahaan.
“Anak saya dan puluhan karyawan dituduh mencuri, menipu, dan menggelapkan barang/uang milik perusahaan tanpa pernah pihak perusahaan memberikan bukti atas tuduhan itu, dan tanpa pernah mendapat peringatan/teguran dari perusahaan, mereka langsung di PHK,” katanya, Selasa (11/4).
Dengan raut wajah kecewa, pria paruh baya itu pun menuturkan, PT IM juga tidak membayarkan gaji anaknya dan puluhan karyawan untuk bulan Maret tahun 2023, bahkan pesangon pun tidak diberikan.
“Harusnya mereka [PT IM] membayarkan gaji maupun pesangon anak saya dan puluhan karyawan lainnya. Mereka malah berjanji paling lambat dua minggu setelah PHK dibayarkan, tapi sampai saat ini belum juga ada kabar dari mereka untuk membayarnya,” terangnya.
Dia mengaku keberatan dengan tindakan perusahaan yang melakukan PHK tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia berharap bupati melalui dinas terkait dapat memanggil perusahaan untuk klarifikasi terkait PHK yang dilakukan, dan meminta perusahaan untuk membayarkan gaji maupun pesangon karyawan yang di PHK. (Nov/Aw)













