Nanga Bulik, Media Dayak
Kini masyarakat Kabupaten Lamandau tidak perlu khawatir berobat mahal lagi. Karena cukup membawa KTP saja, masyarakat sudah bisa berobat gratis di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
Ini, karena Pemerintah Kabupaten Lamandau sangat peduli terhadap peningkatan pelayanan di bidang kesehatan. Sehingga Lamandau telah mencapai UHC (Universal Health Coverage) per 01 Desember 2022.
“Setelah mencapai UHC , kini masyarakat Kabupaten Lamandau yang terdaftar JKN-KIS dapat berobat di Unit Layanan Kesehatan Pemerintah Daerah terdekat . Cukup menunjukkan KTP, KIA, atau kartu BPJS,”ucap Bupati Lamandau, H Hendra Lesmana, Senin (9/1).
UHC merupakan wujud Komitmen Pemerintah Daerah untuk melindungi masyarakat melalui jaminan kesehatan.
Ditempat terpisah, saat dikonfirmasi kepala BPJS Lamandau, Dwi Setiyawan memberikan ucapan selamat untuk Kabupaten Lamandau karena telah mencapai cakupan semesta kesehatan di 95 persen seluruh penduduk Lamandau.
“23 persen diantaranya kini telah dijamin oleh pemkab lamandau, atau 23.159 jiwa per januari 2023,”ungkapnya .
Sehingga, kini semua peserta JKN-KIS dapat berobat dengan menunjukkan NIK pada E-KTP atau KK dan berobat sesuai alur pelayanan kesehatan. Namun diluar itu tidak menjadi penjaminan jKN-KIS.
Alur pelayanan kesehatan dimaksud, yang pertama adalah, berobat di faskes pertama (puskesmas, klinik, dokter) yang kerjasama dengan BPJS Kesehatan, bila dinyatakan perlu dirujuk maka akan diberikan tujukan oleh dokter atau petugas kesehatan yang berwenang ke faskes lanjut (Rumah sakit).
“Khusus untuk berobat dengan kategori gawat darurat, maka bisa berobat langsung ke Unit gawat darurat di Rumah Sakit tanpa melalui faskes tingkat pertama,” bebernya. (Tin/Rsn











