Komisioner KPU Kalteng dan Bawaslu Kalteng saat ngobrol bareng dengan Admin Media Sosial dan Media Massa Kalteng di Tjilik Riwut Cafe, Resto & Galery, Selasa (12/2) malam.(Media Dayak/Asep)
Palangka Raya, Media Dayak
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng menggelar acara ngobrol bareng pindah memilih dengan admini media sosial dan sejumlah media massa Kalteng di Tjilik Riwut Cafe, Resto & Galery, Selasa (12/2) malam.
Komisioner KPU Kalteng Koordinator divisi perencanaan dan data, Wawan Wiraatmadja mengatakan, KPU ingin melakukan sosialisasi melalui media konvesional karena menyadari bahwa 50 persen penetrasi informasi yang diterima masyarakat berasal dari media medsos dan media massa.
“KPU Kalteng ingin admin media sosial dan pekerja media massa dapat membantu KPU dalam menyebarkan informasi kepemiluan, terutama informasi tentang pindah memilih yang harus dilakukan paling lambat tanggal 17 Pebruari 2019,” katanya.
Wawan menjelaskan, orang yang termasuk dalam kategori pindah memilih adalah orang yang sudah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) tapi tidak berada di lokasi sesuai alamat KTP elektronik pada saat Pemilu berlangsung.
“Syarat utama pindah memilih adalah masuk dalam DPT. Kemudian memiliki salah satu dari 9 kondisi untuk syarat pindah memilih, diantaranya adalah sedang tugas belajar, bertugas di daerah lain, menjalani tahanan, rawat inap dan yang menjaga, atau bekerja di luar domisili,” terangnya.
Wawan menyatakan, pengurusan pindah memilih dapat dilakukan di KPU asal atau KPU tempat tujuan. Setelah mengurus pindah memilih, pemilih akan mendapat formulir A5 yang di dalamnya memuat DPT asal dan lokasi mencoblos di TPS yang ditetapkan KPU. “Tidak bisa sembarangan mencoblos di TPS, karena terkait dengan jumlah kertas suara yang terbatas,” ucapnya.
Komisioner KPU Kalteng Koordinator Divisi Perencanaan dan Data ini berharap, dapat mendata 70 sampai dengan 90 persen pindah memilih hingga akhir waktu proses pindah memilih yang tersisa lima hari lagi.
“Pindah memilih dapat diurus hingga sehari sebelum pemilihan. Tapi, pemilih tidak akan masuk dalam daftar pemilih tambahan. Selain itu, bisa memilih atau tidak akan tergantung dari jumlah kertas suara yang tersedia. Apabila tidak mengurus pindah memilih, pastinya tidak dapat memilih,” tukasnya.
Sementara Komisioner KPU Kalteng Koordinator Divisi Teknis, Sastriadi mengatakan, ada tiga kategori pemilih pada 17 April 2019. Yaitu, sudah terdata di TPS, pemilih pindahan, dan pengguna KTP elektronik yang belum terdaftar dalam DPT yang hanya boleh memilih di TPS sesuai alamat.
Adapun waktu untuk memilih dimulai pukul 07.00 wib sampai pukul 13.00 wib. Khusus pemilih yang menggunakan KTP elektronik bisa mulai pukul 12.00 wib sampai pukul 13.00 wib. selanjutnya pengitungan kertas suara.
“Yang harus diingat sebelum memilih adalah nomor urut pemilih dalam DPT, administrasi atau tandatangan daftar hadir. Dilarang dokumentasikan pemilihan karena ada ketentuan pidana untuk masalah tersebut,” tegasnya.
Sedanhgkan Komisioner KPU Kalteng Koordinasi Divisi SDM dan Parmas, Eko Wahyu mengingatkan bahwa pemilih akan mendapat lima kertas suara. Kertas suara berwarna abu-abu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, warna kuning untuk memilih anggota DPR RI, merah untuk DPD RI, Biru untuk DPRD provinsi, dan hijau untuk DPRD kabupaten/kota.
Pemilih yang pindah memilih antar provinsi, kata Eko, hanya bisa mendapat kertas suara untuk memilih presiden dan wakil presiden, dan kehilangan hak untuk mencoblos empat kertas suara lainnya.
Beda halnya dengan pemilih yang pindah memilih dari satu kabupaten ke kabupaten lainnya (dalam 1 provinsi) yang berbeda daerah pemilihan (Dapil) DPR RI (karena satu dapil DPR RI terdiri dari beberapa kabupaten). Pemilih tersebut akan mendapatkan dua surat suara, yaitu surat suara Pilpres dan DPD.
Pemilih akan mendapat 3 (tiga) surat suara jika pindah memilih di kabupaten yang Dapil DPR RI-nya beda dengan Dapil DPRD provinsi. Pindah pemilih akan mendapat surat suara Pilpres, DPD, dan DPR RI.
“Pemilih akan mendapat 4 (empat) surat suara jika pindah memilih di kabupaten yang Dapil DPR RI-nya sama dengan Dapil DPRD provinsi. Pindah memilih akan mendapat surat suara Pilpres, DPD, DPR RI, dan DPRD provinsi. Semua itu akan didapat bila pemilih mengurus pindah memilih. Kalau tidak mengurus, ya bukan salah KPU,” tutupnya.(aw)