Ketua DPRD : Gunung Mas Harus Bebas Dari Korupsi

Ketua DPRD Gumas Gumer (kiri) bersama Bupati Gumas Arton S Dohong.

Bacaan Lainnya

Kuala Kurun, Media Dayak

         Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunung Mas (Gumas), Gumer menyatakan, Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) tidak hanya ada di lingkup Pengadilan Negeri Kelas II dan Pengadilan Agama Kelas II Kuala Kurun, tetapi harus ada di seluruh OPD (organisasai perangkat daerah) Pemkab Gumas, di wilayah kecamatan bahkan di desa dan kelurahan.

“Dengan begitu, daerah ini bebas dari korupsi,” kata Gumer kepada media usai kegiatan pencanangan pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM Pengadilan Negeri (PN) Kelas II dan Pengadilan Agama (PA) Kelas II Kuala Kurun, Kabupaten Gumas, Kamis (14/3) di kantor Pengadilan Negeri Kelas II Kuala Kurun.

Menurut Gumer, apa yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Kuala Kurun dengan melakukan pencanangan pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM patut dicontoh dan diikuti oleh OPD lainnya di lingkup Pemda Gumas, kecamatan, kelurahan dan desa.

“Kita dukung dan apresiasi kegiatan ini. Tidak hanya dua institusi ini ya. OPD lainnya juga harus melakukan hal yang sama untuk mewujudkan aparatur sipil negara bebas korupsi serta birokrasi yang bersih dan melayani, bahkan di kantor kecamatan, kelurahan dan desa,” kata Gumer.

Gumer meyakini, dengan bebasnya Gumas dari korupsi, daerah ini tentunya akan semakin maju dan sejahtera masyarakatnya.

“Praktek korupsi menciptakan banyak dampak buruk bagi masyarakat dan daerah sehingga sangat tepat apabila dicegah dan dihindari,” pungkasnya.(Nov)

image_print

Pos terkait