Pengadilan Negeri Dan Agama Canangkan Zona Integritas WBK Dan WBBM

Penandatangan pembangunan zona integritas WBK dan WBBM PN dan PA oleh: Kanan atas kanan : Kajari Koswara, Kiri atas : Ketua PN Darminto Hutasoit dan Ketua PA M Aliyudin. Kanan tengah : Dandim 1016/Plk Letkol Czi Chandra Adibrata, Kiri tengah : Kasatreskrim AKP Keris Aji Wibisono. Kanan bawah : Bupati Arton S Dohong, Kiri bawah : Ketua DPRD Gumer.(Foto/Novri JK Handuran)

Bacaan Lainnya

Kuala Kurun, Media Dayak

          Pengadilan Negeri (PN) Kelas II dan Pengadilan Agama (PA) Kelas II Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kamis (14/3) melakukan pencanangan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi(WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di kantor PN Kelas II Kuala Kurun.

Kepada pewarta usai kegiatan, Bupati Arton S Dohong menyatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Gumas menyambut baik dan mendukung kegiatan tersebut.

“Wilayah Bebas  Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani tidak hanya ada di lingkup Pengadilan Negeri Kelas II dan Pengadilan Agama Kelas II Kuala Kurun, tetapi juga harus ada di seluruh organisasai perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, wilayah kecamatan, bahkan di desa dan kelurahan,” tegas Arton.

Perbuatan korupsi harus dihindari oleh semua aparatur sipil negara (ASN) yang ada di wilayah ini. Itu (korupsi) perbuatan yang merugikan negara dan masyarakat, perbuatan yang tidak elok, tambahnya.

Pencanangan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas  Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), kata Darminto Hutasoit selaku Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Kuala Kurun, dilakukan serentak di seluruh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama di seluruh Indonesia sesuai maklumat ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2017.

“Wilayah Bebas  Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani sebuah keniscayaan bagi Pengadilan Negeri Kelas II dan Pengadilan Agama Kelas II Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas,” ujar Darminto.

Korupsi harus kita cegah, harus kita hindari, tidak boleh terjadi di instusi pemerintah bahkan di institusi penegakan hukum, tegasnya.

Wakil ketua Pengadilan Agama Kelas II Kuala Kurun, Muhammad Aliyudin mengatakan, untuk mewujudkan WBK dan WBBM di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Kuala Kurun, diperlukan perubahan perilaku dan peningkatan integritas dalam pelayanan kepada masyarakat.

“Dengan pencanangan Wilayah Bebas  Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, kami ingin menjadi agen perubahan, perubahan dalam pelayanan kepada masyarakat. Masyarakat harus memperoleh kenyamanan dan keterbukaan dalam pelayanan yang kami lakukan, dan hasil akhir dari pencanangan ini adalah dapat kita lihat nantinya di April 2020,” ungkap Aliyudin.

Kegiatan dihadiri Ketua DPRD Gumas Gumer, Kajari Gumas Koswara, Dandim 1016/Plk Letkol Czi Chandra Adibrata, Pabung Kodim 1016/Plk Mayor Inf Catur Prasetyo, yang mewakili Kapolres Gumas Kasatreskrim AKP Keris Aji Wibisono, sejumlah pimpinan OPD, Camat Kurun Holten, sejumlah pejabat eselon III dan IV dan undangan lainnya.(Nov)

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *