Kepala Kantor Pertanahan Barito Utara Lantik Tim Ajudikasi SHAT PTSL tahun 2025

LANTIK TIM PANITIA AJUDIKASI SHAT PTSL 2025-Usai lantik dan ambil sumpah janji tim panitia Ajudkasi SHAT PTSL tahun 2025, Kepala Kantor Pertanahan Barito Utara, Primanda Jayadi foto bersama dengan tim panitia Ajudikasi SHAT PTSL 2025di aula kantor Pertanahan setempat, pada Kamis (9/1/2025).(Media Dayak/ist)

Muara Teweh, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara, Primanda Jayadi melantik dan pengambilan sumpah jabatan Tim Panitia Ajudikasi untuk kegiatan Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025, di aula kantor Pertanahan setempat, Kamis (9/1/2025).

Kepala Kantor Pertanahan Barito Utara, Primanda Jayadi menekankan pentingnya peran strategis Tim Panitia Ajudikasi dalam mendukung pelaksanaan program PTSL.

“Panitia Ajudikasi PTSL memiliki tugas yang sangat penting, yaitu mencari kebenaran formal atas bukti kepemilikan tanah dan meneliti data yuridis yang dimiliki pemegang hak. Proses ini memastikan setiap bidang tanah yang didaftarkan memiliki dasar hukum yang kuat,” kata Primanda.

Tim Panitia Ajudikasi PTSL ini dibentuk oleh Kepala Kantor Pertanahan dengan anggota yang terdiri dari pegawai BPN serta kepala desa atau kelurahan yang menjadi lokasi pelaksanaan program PTSL. Pada tahun 2025, target sertipikasi mencakup 500 bidang tanah yang tersebar di tiga kelurahan:

200 bidang tanah di Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah.

200 bidang tanah di Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.

100 bidang tanah di Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru.

Primanda juga menjelaskan bahwa kegiatan SHAT PTSL 2025 merupakan kelanjutan dari pembuatan peta foto berbasis drone yang telah dilaksanakan pada tahun 2024.
Salah satu inovasi dalam program ini adalah penggantian sertipikat tanah analog menjadi sertipikat elektronik.

“Mulai tahun 2025, semua sertipikat tanah akan berbentuk elektronik. Langkah ini merupakan bagian dari digitalisasi layanan pertanahan untuk menciptakan sistem yang lebih efisien dan transparan,” tambahnya.

Primanda mengapresiasi dukungan dari perangkat desa/kelurahan yang turut mendukung keberhasilan program PTSL. Ia berharap tim ajudikasi yang baru dilantik dapat bekerja maksimal untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Melalui kerja sama yang solid dan komitmen yang kuat, kita tidak hanya memastikan legalitas kepemilikan tanah, tetapi juga memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Barito Utara,” pungkasnya.(lna/Lsn)

 

 

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait