Kepala Desa yang dilantik akan diberikan PAMK

KEPALA DESA YANG BARU DILANTIK-73 Kepala Desa (Kades) yang baru dilantik akan diberikan Pelatihan Awal Masa Kerja (PAMK) oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD).(Media Dayak/Lana)
 

Muara Teweh, Media Dayak

73 Kepala Desa (Kades) yang dilantik dan diambil sumpah janji oleh Bupati Barito Utara H Nadalsyah akan diberikan Pelatihan Awal Masa Kerja (PAMK) oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD).

Bacaan Lainnya

 

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Drs Muhlis saat menyampaikan laporannya, di arena Tiara Batara Kamis (21/7/2022) pada pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah janji kepada 73 kepala desa se Kabupaten Barito Utara.

 

Sekda Muhlis mengtakan, pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa Serentak tahun 2022 Kabupaten Barito Utara telah dilaksanakan berjalan dengan sukses, aman dan lancar, sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yaitu tanggal 19 Mei 2022 dan telah mendapatkan Rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri.

 

“Surat Rekomendasi tindak lanjut Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak dari Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri nomor 141/2341/BPD tanggal 12 Mei 2022,” katanya.

 

Muhlis mengatakan, semua rangkaian tahapan pemilihan kepala desa serentak berjalan dengan lancar, karena regulasi yang mengatur dalam Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2021 sangat jelas dan terperinci.

 

Lanjutnya, para kepala desa terpilih yang dilantik dan diambil sumpah janji hasil pemilihan kepala desa serentak Tahun 2022 terdiri dari, 14 kepala desa dari Kecamatan Gunung Timang,  11 kepala desa dari Kecamatan Teweh Timur, 10 kepala desa dari Kecamatan  Lahei Barat, 8 kades terpilih dari Kecamatan Teweh selatan, 8 kades terpilih dari Kecamatan Gunung Purei, 7 kades terpilih dari Kecamatan Lahei, 7 kades terpiliih dari Kecamatan Teweh Baru, 5 kades terpilih dari Kecamatan Teweh Tengah dan 3 kades terpilih dari Kecamatan Montalat.

 

“Para Kepala Desa terpilih yang akan dilantik pada hari ini diangakat dan disahkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.45/270/2022 sampai dengan nomor 188.45/342/2022,” ungkapnya.

 

Selain itu juga, para kepala desa terpilih terdiri dari 69 orang kepala desa pria dan 4 (empat) orang kepala desa perempuan. Dan 21 orang diantaranya merupakan kepala desa petahana.

 

Sekda menambahkan, pemilihan tangggal pelantikan dan sumpah janji kepala desa terpilih pada hari ini juga berdasarkan tanggal berakhirnya masa jabatan kepala desa sebelumnya, sehingga tidak dilakukan pengangkatan penjabat kepala desa.(Lna/Lsn)

image_print

Pos terkait