Kendalikan Inflasi Pemkab Operasi Pasar di 6 Kecamatan

Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kabupaten Katingan, Yodihel. (Media Dayak/Ist)

Kasongan, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Kendalikan inflasi daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan, melalui Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kabupaten Katingan selenggarakan operasi pasar murah di 6 Kecamatan dari 13 wilayah Kecamatan yang ada di Kabupaten Katingan. Demikian kata kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan setempat, Yodihel, yang diungkapkan oleh kepala bidang (kabid) Pengembangan Perdagangan Setyadi Yuyu kepada sejumlah awak media, Jum’at (11/10), di ruang kerjanya. 

6 wilayah Kecamatan tersebut menurut Setyadi yang biasa dipanggil Yuyu ini, meliputi Kecamatan Katingan Hilir, Katingan Kuala, Mendawai, Tewang Sangalang Garing, Pulau Malan dan Sanaman Mantikei. Sedangkan tujuannya, untuk membantu masyarakat miskin dan kurang mampu agar bisa mendapatkan paket sembako seperti beras, gula pasir dan minyak goreng dengan harga yang lebih murah di tengah harga sejumlah komoditi mengalami kenaikan harga (inflasi).

Pelaksanaannya menurutnya, sejak Juni hingga September 2024 yang lalu, Sedangkan pihak Kecamatan melalui Kelurahan dan Desa hanya menyediakan lokasi dan mendistribusikan kupon untuk warga yang berhak membeli sembako yang disubsidi Pemkab Katingan tersebut.

Adapun jumlah paket sembako yang disediakan untuk 6 wilayah Kecamatan tersebut menurutnya, dengan kisaran 6.000 paket. Sementara isi per paket, selain 1 sak beras isi 5 Kg, juga 1 liter minyak goreng, 1 Kg gula pasir, sehingga totalnya sekitar Rp 150 ribu. “Meskipun nilainya sekitar Rp 150 ribu, namun dijual kepada warga hanya Rp 100 ribu. Karena, yang Rp 50 ribu nya disubsidi Pemkab Katingan, yang sudah dianggarkan melalui APBD tahun anggaran 2024,” terangnya.  

Agar operasi pasar murahnya tepat sasaran kepada warga yang benar-benar miskin dan kurang mampu, sistemnya menurutnya menggunakan kupon yang pengelolaannya diserahkan kepada pihak Kecamatan masing-masing. Kemudian, pihak Kecamatan lagi yang menyerahkan kepada Kades/Lurah. Selanjutnya, Kades/Lurah lah langung menyerahkannya kuponnya kepada masing-masing warga selaku penerima mamfaat. 

“Jadi, ketika ingin membeli paket sembako tersebut, warga harus menyerahkan kupon yang sudah dibagi-bagikan oleh Kades atau Lurah itu saja, dengan catatan, 1 kupon 1 paket sembako. Tidak boleh lebih dari 1 paket,” pungkas mantan PNS di Sekretariat DPRD (Setwan) Katingan ini. (Kas/Aw)

image_print

Pos terkait