Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sebagai langkah antisipasi para pemudik tersebut, Satgas Covid-19 Kabupaten Mura telah mendirikan posko terpadu di Simpang Pusing, Kecamatan Permata Intan dan KM 68 lintas Puruk Cahu- Muara Teweh.
Sekretaris Daerah (Sekda) Mura yang juga Ketua Pelaksana Harian Satgas Covid-19,Hermon mengatakan, penyekatan ini menjadi aplikatif berkenaan dengan aturan Pemerintah dalam upaya mencegah peningkatan resiko penyebaran Covid-19.
“Jadi pos ini nantinya akan menjadi lokasi petugas untuk memeriksa mana orang yang dari luar masuk ke wilayah kita. Apakah mereka mendapatkan izin atau tidak, Itu yang kita cek di pos penyekatan,” Kata Hermon, Senin (3/5/2021).
Adapun aturan yang bisa keluar masuk Mura dengan ketentuan yaitu, Setiap orang atau angkutan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum tidak diperbolehkan keluar masuk wilayah Mura, kecuali angkutan pelayanan logistik, perjalanan dengan keperluan mendesak non mudik yaitu bekerja.
Kemudian, perjalanan dinas, karyawan Perusahaan yang sudah berakhir masa kontrak, kunjungan keluarga sakit atau meninggal, berobat karena sakit darurat, kepentingan persalinan dengan menunjukan hasil negatif Covid-19 yang pengambilan sampel maksimal 3 X 24 jam dan menunjukan surat keterangan ijin perjalanan tertulis sesuai ketentuan serta menerapkan protokol kesehatan.
Selanjutnya, Setiap pergerakan orang atau kendaraan yang lewat pos dilakukan pemeriksaan KTP dan Identitas lainnya, serta wajib menggunakan masker, hasil pengukuran suhu tubuh tidak melebihi 37,5 °C, menunjukan keterangan negatif Covid-19. Dan hasil test antigen atau RT-PCR yang pengambilan sampelnya maksimal dalam kurun waktu 3 X 24, anak- anak dibawah umur 5 tahun tidak diwajibkan test antigen/ test RT-PCR. Jika tidak memenuhi persyaratan ketentuan wajib putar balik.
Hermon menambahkan, berdasarkan Surat Edaran Nomor 93/ST.COVID-19/2021 Tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk dan Keluar Wilayah Kabupaten Mura Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang di tanda tangani Bupati Mura berlaku efektif mulai tanggal 1 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021 sesuai dengan kebutuhan dan atau dengan perkembangan terakhir di lapangan.
“Saya mengingat saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19, untuk itu pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar menunda mudik lebaran demi kebaikan bersama, patuhi anjuran Pemerintah dan tetap disiplin protokol kesehatan,” Pungkasnya.(Lus/ Lsn)











