Wakil Bupati Suyanto dan Kajari Kobar memusnahkan beragam barang bukti, di halaman Kantor Kejari Kobar, Selasa (7/4/2026). (Media Dayak/Riduan)
Pangkalan Bun, Media Dayak
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar) melaksanakan pemusnahan berbagai barang bukti tindak pidana umum dan tindak pidana ringan, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, Selasa (7/4/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung di halaman kantor Kejari setempat sebagai bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan serta bentuk transparansi aparat penegak hukum kepada masyarakat mengenai proses penanganan perkara.
Barang sitaan yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut terdiri dari beragam jenis, mulai dari narkotika, perangkat elektronik, senjata tajam, minuman keras beralkohol, hingga sejumlah benda lain yang sebelumnya digunakan atau terkait langsung dengan tindak pidana.
Semua barang bukti ini dari perkara yang telah diputus oleh pengadilan dan tidak lagi memiliki nilai pembuktian sehingga harus dimusnahkan sesuai ketentuan hukum.
Kajari Kobar, Dr. Nurwinardi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa
total perkara yang barang buktinya dimusnahkan dalam kegiatan tersebut mencapai 61 kasus tindak pidana umum yang sebelumnya telah diputus oleh pengadilan dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 20 perkara termasuk dalam kategori Orang dan Harta Benda (Oharda) yang terdiri dari empat kasus pencurian, satu perkara penggelapan, 13 perkara perlindungan anak, serta dua kasus penganiayaan yang sebelumnya telah melalui proses persidangan hingga memperoleh putusan pengadilan.
Selain itu, terdapat pula 18 perkara pidana umum lainnya yang meliputi pelanggaran di bidang perkebunan sebanyak 16 perkara, satu kasus perzinahan, serta satu perkara kepemilikan senjata tajam yang seluruhnya telah menjalani tahapan proses hukum hingga putusan inkrah.
Adapun dari kategori tindak pidana ringan terdapat tiga perkara terkait pelanggaran peredaran minuman beralkohol. Barang bukti yang dimusnahkan dalam perkara tersebut mencapai sekitar 300 botol minuman keras dari berbagai merek serta 10 jerigen arak yang sebelumnya diamankan oleh aparat penegak hukum.
Sementara pada perkara narkotika dan psikotropika tercatat sebanyak 20 kasus dengan barang bukti berupa sabu yang memiliki berat total mencapai 209,77 gram. Dari jumlah tersebut, berat bersih sabu mencapai 186,34 gram, sementara sebagian kecil disisihkan untuk kepentingan pembuktian di kejaksaan dengan berat sekitar 30,24 gram.
Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kotawaringin Barat sendiri merencanakan pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti sebanyak tiga kali sepanjang tahun 2026. Kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini merupakan agenda pertama dari rangkaian pemusnahan yang telah dijadwalkan sebelumnya.
Selain itu, Ia menyampaikan kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen lembaga kejaksaan dalam menjalankan tugas penegakan hukum secara tegas, konsisten, serta berkesinambungan demi menciptakan rasa aman sekaligus menjaga ketertiban kehidupan masyarakat di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat.
Menurutnya, pemberantasan berbagai tindak pelanggaran hukum seperti peredaran narkotika maupun minuman keras ilegal tidak dapat dilakukan setengah hati. Aparat penegak hukum, kata dia, harus menunjukkan sikap tegas agar masyarakat memahami bahwa setiap tindakan yang melanggar aturan pasti akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Kami tidak akan mundur selangkah pun dalam upaya memberantas peredaran narkoba maupun minuman keras. Langkah ini juga merupakan bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah daerah dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kenyamanan kehidupan masyarakat,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa langkah penindakan tidak hanya berorientasi pada penghukuman semata, melainkan juga diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku agar tidak kembali melakukan tindakan yang sama di kemudian hari. Dengan demikian, proses hukum yang dijalankan dapat memberikan dampak nyata bagi perubahan perilaku di lingkungan masyarakat.
“Tujuan utama dari penegakan hukum adalah menciptakan perubahan. Apabila suatu pelanggaran terus berulang di tempat yang sama, maka tentu akan ada konsekuensi berupa pemberatan dalam proses penanganan perkara. Karena itu kami berharap masyarakat semakin sadar terhadap pentingnya menaati aturan,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati Kotawaringin Barat, Suyanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari tahapan akhir proses hukum yang panjang, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, beragamnya jenis barang bukti yang dimusnahkan menunjukkan bahwa tindak pelanggaran hukum di masyarakat masih terjadi dalam berbagai bentuk. Oleh karena itu, upaya pencegahan harus terus dilakukan secara bersama-sama, terutama dalam mengantisipasi peredaran narkotika di lingkungan masyarakat.
Ia menekankan bahwa upaya pencegahan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum atau pemerintah semata, tetapi juga memerlukan kesadaran dari masyarakat untuk menjaga diri, keluarga, serta lingkungan sekitar agar terhindar dari pengaruh negatif penyalahgunaan narkoba.
“Pengawasan harus dimulai dari lingkungan kecil seperti keluarga dan masyarakat sekitar. Jika kita mampu menjaga diri sendiri dan orang terdekat dari bahaya narkotika, maka dampaknya akan meluas hingga menciptakan lingkungan sosial yang lebih sehat dan aman,” katanya.
Suyanto juga menyoroti dampak negatif yang ditimbulkan oleh peredaran minuman keras, karena tidak sedikit tindak pidana umum yang terjadi di masyarakat berawal dari konsumsi minuman beralkohol yang tidak terkendali sehingga memicu konflik maupun tindakan kriminal lainnya.
Ia menyampaikan apresiasi kepada jajaran kejaksaan, pengadilan, serta aparat penegak hukum lainnya yang terus bersinergi dalam menindak pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan peredaran minuman keras yang selama ini memberikan dampak cukup besar terhadap situasi keamanan daerah.
Pemerintah daerah, lanjutnya, akan terus mempertahankan kebijakan pengendalian minuman keras melalui peraturan daerah yang telah diberlakukan. Penertiban juga akan semakin ditingkatkan mengingat masih terdapat wilayah lain yang belum memiliki regulasi serupa sehingga berpotensi menjadi jalur masuk peredaran miras ke daerah.
Ia berharap kegiatan pemusnahan barang bukti seperti ini dapat menjadi pengingat bagi masyarakat mengenai konsekuensi dari setiap tindakan yang melanggar hukum.
Selain itu, diharapkan pula jumlah barang bukti yang dimusnahkan pada masa mendatang semakin berkurang karena perkara pidana mengalami penurunan.
“Harapan kita tentu ke depan jumlah barang bukti semakin sedikit. Jika perkara yang ditangani berkurang, maka hal itu menandakan kondisi ketertiban masyarakat semakin baik dan kesadaran hukum warga juga semakin meningkat,” pungkasnya. (Rd/Lsn/Aw)












