Kejari Katingan, Gatot Haryono bersama instansi lainnya saat melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu dan obat-obat terlarang lainnya, Kamis pagi (20/11) kemaren, di halaman kantor Kejaksaan Negeri Katingan. (Media Dayak/Ist)
Kasongan, Media Dayak
Menurut Kejari Katingan Gatot Haryono, sebagian barang bukti (barbuk) narkotika telah dimusnahkan pada tahap penyidikan atau telah habis digunakan, guna kepentingan pemeriksaan laboterium kriminal forensik Polres Katingan. Sementara barbuk yang ada di Kejaksaan Negeri Katingan merupakan barbuk yang telah disisihkan guna kepentingan pembuktian di persidangan.
Sedangkan pemusnahan barbuk ini menurutnya, dilakukan terhadap perkara tindak pidana umum yang telah diputus oleh Kejaksaan Negeri Katingan dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht, yang amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan. “Maksudnya, yang sudah Inkraht di periode Juni hingga Oktober 2025 yang lalu,” kata Gatot Haryono.
Adapun barbuk yang dimusnahkan terhadap 60 perkara oleh Kejaksaan Negeri Katingan pada pagi itu, lanjutnya, sebanyak 280 barbuk. “Diantaranya, narkotika sebanyak 33 perkara, orang dan harta benda sebanyak 8 perkara dan keamanan negara dan keteriban umum sebanyak 19 perkara,” sebutnya, seraya menjelaskan tentang tujuan dilakukannya pemusnahan barbuk dimaksud, yaitu selain untuk menghindari terjadinya penumpukan barbuk, juga menghindari kehilangan atau kerusakan barbuk tersebut.
Hadir dalam pemusnahan barbuk pada pagi itu, selain jajaran Kejaksaan Negeri Katingan, juga Kasat Narkoba Polres Katingan, Dinas Kesehatan Kabupaten Katingan, dari Kodim 1019/Katingan, Kabag Hukum Setda Katingan dan sejumlah instansi terkait lainnya. “Saya mengucapkan terimakasih kepada tamu undangan yang tulus dan ikhlas untuk menghadiri acara pemusnahan sejumlah barbuk pada pagi ini,” ucapnya. (Kas/Aw)









