Kasus Kecelakaan Anak 12 Tahun di Kampuri Masih Didalami, Satlantas Polres Gumas Tegaskan Penanganan Sudah Sesuai SOP

Kasat Lantas Polres Gumas, Iptu Eko Erry Setiawan.,S.H.,M.H (Media Dayak/Novri J H)

Kuala Kurun, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gunung Mas (Gumas) memastikan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang dialami bocah berusia 12 tahun dengan nomor polisi KH 2058 HN di ruas Jalan Kurun-Palangka tepatnya di Kelurahan Kampuri Jumat (19/6/2026)  lalu yang sempat menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial Facebook, telah dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Kapolres Gumas AKBP Arum Sari Puspita Dewi melalui Kasat Lantas Polres Gumas, Iptu Eko Erry Setiawan, saat diwawancarai di Mapolres Gumas, Jumat (24/7/2026), menegaskan bahwa penyidik Unit Gakkum Satlantas bergerak cepat sejak menerima laporan terkait insiden yang melibatkan seorang anak berusia 12 tahun yang mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm.

“Sejak kejadian, Unit Gakkum Lakalantas telah melaksanakan seluruh tahapan penanganan sesuai SOP. Kami telah membuat laporan polisi (LP), mendatangi dan mengolah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa para saksi, memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak keluarga, menyusun laporan kemajuan (Lapju), hingga membuat berita acara pemeriksaan (BAP),” ujar Eko.

Ia mengungkapkan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa tiga orang saksi. Namun, keterangan yang diberikan masing-masing saksi masih berbeda sehingga penyidik belum dapat menyimpulkan secara pasti apakah peristiwa tersebut merupakan kecelakaan tabrak lari atau korban mengalami kecelakaan tunggal.

“Karena keterangan para saksi belum selaras, kami masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya. Kami belum bisa menyimpulkan apakah ini murni tabrak lari atau korban jatuh sendiri,” tegasnya.

Menurut Eko, fokus penyelidikan saat ini adalah mencari keberadaan sopir truk yang diketahui berada di lokasi saat kejadian. Namun, upaya tersebut masih menemui kendala.

“Nomor polisi truk yang terlihat dalam foto maupun video sudah kami telusuri. Kami juga telah berkoordinasi dengan Samsat, namun nomor polisi tersebut tidak ditemukan dalam database. Ini menjadi salah satu kendala dalam proses penyelidikan,” jelasnya.

Meski demikian, Satlantas Polres Gumas memastikan seluruh proses penanganan perkara terus berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Dalam waktu dekat, penyidik juga akan menggelar perkara di Polres Gumas guna menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.

Selain memberikan penjelasan terkait perkembangan kasus, Kasat Lantas juga mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Gumas agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, khususnya dalam penggunaan kendaraan bermotor.

“Kami mengimbau kepada seluruh orang tua agar tidak mengizinkan anak-anak yang masih di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor. Sesuai ketentuan perundang-undangan, mereka belum memenuhi syarat karena belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM),” katanya.

Ia juga mengingatkan pentingnya budaya tertib berlalu lintas dengan selalu mengenakan helm berstandar nasional demi keselamatan pengendara maupun penumpang, serta menghindari penggunaan knalpot brong yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

“Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama. Peran orang tua sangat penting untuk mencegah anak-anak menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Mari disiplin berlalu lintas, gunakan helm, patuhi aturan, dan jangan menggunakan knalpot brong demi keselamatan serta ketertiban bersama,” pungkas Eko.(Nov/Aw)

image_print

Pos terkait