Kasasi Ditolak,Mantan Kades Baringei di Bui 5 Tahun

Kuala Kurun,Media Dayak

        Mantan kepala desa (Kades) Tumbang Baringei,Kecamatan Rungan,Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Rid,akhirnya di bui 5 tahun setelah kasasi yang diajukannya ditolak.

Bacaan Lainnya

“Ditolak(kasasi),dan dia(Rid) harus menjalani pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 161.978.000,” kata Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari)Gumas Koswara, Selasa(30/7).

“Apabila dia tidak membayar uang pengganti itu,maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti itu.Jika tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dia dipidana penjara selama 2 tahun,” tambah Koswara.

Koswara menuturkan,yang dirampas dari penyelewengan Dana Desa(DD)dan Alokasi Dana Desa(ADD)oleh terdak,yakni 1 buah rumah sarang burung walet dan sebidang tanah kosong seluas 1 hektare yang pembeliannya bersumber dari APBDes tahun 2016.

“Semuanya itu dirampas untuk diserahkan kepemerintah desa Tumbang Baringei,” imbuhnya.

“Dia melaksanakan semuanya itu(membeli tanah dan membangun sarang burung walet)menggunakan DD dan ADD tidak sesuai ketentuan serta petunjuk teknis(juknis)dari APBDes,” ulas Koswara.

Berkaca dari kasus yang dialami Kades Tumbang Baringei dan beberapa oknum Kades lainnya di Gumas yang harus di bui lantaran bertindak diluar regulasi yang ada dalam penggunaan DD dan ADD,Koswara mengingatkan kembali semua Kades di Gumas untuk tidak menjalankan tugas dan kewajibannya berdasarkan pemahaman pribadi serta mengejar kepentingan pribadi ataupun kelompok.

“Kita selalu ingatkan teman-teman kepala desa,bekerjalah dengan baik,sesuai aturan yang berlaku.Tidak usah bertindak diluar aturan,karena itu merugikan diri sendiri.Kalau ada yang belum difahami,tanyakan kepada pihak Kecamatan atau OPD terkait,” tegasnya didampingi Kasi Pidsus Yuliana Indra Sentosa dan Kasi Intel Henry Elenmoris Tewernussa.(Nov/Lsn)

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait