Kapuas Tandatangani Berita Acara Internalisasi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan 2025–2029

TANDATANGANI  – Kepala Bapperida, M. Ahmad Saribi, S.Si., M Kabupaten Kapuas menandatangani  Berita Acara Kesepakatan Internalisasi PJPK Tahun 2025–2029 ke dalam Dokumen Perencanaan Daerah Kabupaten Kapuas dalam Pertemuan Regional Internalisasi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK) Tahun 2025–2029 dan Rencana Aksi yang dilaksanakan secara serentak se-Indonesia di Samarinda, Kamis (12/6/2025). (Media Dayak/. hmskmf)

 Samarinda, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Pemerintah Kabupaten Kapuas turut hadir dalam Pertemuan Regional Internalisasi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan  (PJPK) Tahun 2025–2029 dan Rencana  Aksi yang dilaksanakan secara serentak se-Indonesia oleh Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri. Untuk Regional Kalimantan, kegiatan dilaksanakan di Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Samarinda pada Kamis, (12/6/2025).

Pertemuan tersebut bertujuan untuk  meningkatkan komitmen dan  pemahaman pemerintah daerah dalam mengintegrasikan PJPK  ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah seperti RPJMD, Renstra, dan  dokumen strategis lainnya. PJPK disusun sebagai penjabaran teknis dari Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) dalam menyongsong bonus demografi, menghadapi penuaan penduduk (aging population),  dan  isu-isu strategis kependudukan lainnya menuju Indonesia Emas 2045.

Dari Kabupaten Kapuas, hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Kapuas, M. Ahmad Saribi, S.Si., M, Kepala Dinas  Dinas  Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Kapuas, dr. Tri Setyautami, MPH,. dan Staf Perencanaan, Febri Mulyani.

Dalam kesempatan ini,  Kepala Bapperida Kabupaten Kapuas menandatangani  Berita  Acara Kesepakatan Internalisasi PJPK  Tahun 2025–2029 ke  dalam Dokumen Perencanaan Daerah  Kabupaten Kapuas, disaksikan oleh  Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Tengah, Dr. Sunarto, SKM,  M.Adm.KP, Deputi  KBKR, Dr. Drs. Wahidin, M.Kes dan Inspektur Wilayah  III, MV Chinggih Widanarto, S.E.,  M.Si.

Terdapat 30  indikator PJPK  yang wajib diinternalisasikan ke  dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, yang disesuaikan dengan kondisi dan  kebutuhan spesifik tiap daerah.

Melalui kegiatan ini, diharapkan arah  kebijakan pembangunan kependudukan di daerah dapat selaras dengan kebijakan nasional, dan  bersama-sama mewujudkan cita- cita Indonesia Emas 2045 melalui kebijakan yang komprehensif dan berkelanjutan. (hmsdp3appkb/Lsn)

 

image_print

Pos terkait