Personel Polsek Rungan bersama Koramil Tumbang Jutuh 1016 dan beberapa staf Puskesmas Tumbang Jutuh melaksanakan sosialisasi Perbup nomor 33 Tahun 2020 serta 3 M di desa Luwuk Lengkuas Kecamatan Rungan Kabupaten Gumas. (Media Dayak/Doc Polres)
Kuala Kurun, Media Dayak
Pencegahan penyebaran pandemi virus corona (Covid-19) terus dilaksanakan Kepolisian Sektor (Polsek) Rungan, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Salah satunya melalui sosialisasi Perbup (Peraturan Bupati) nomor 33 tahun 2020.
“Personel Polsek Rungan bersama Koramil Tumbang Jutuh 1016 dan beberapa staf Puskesmas Tumbang Jutuh, hari ini pukul 09.00 WIB melaksanakan sosialisasi Perbup nomor 33 Tahun 2020 serta 3 M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak minimal 1(satu) meter di desa Luwuk Lengkuas Kecamatan Rungan Kabupaten Gunung Mas,” jelas Kapolsek Rungan, Iptu Marolop Purba Selasa (12/1).
Kapolsek menyatakan, pihaknya tak bosan-bosannya mengimbau masyarakat Kecamatan Rungan untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
“Semua itu demi kesehatan dan keselamatan. Kita tidak tau kapan pandemi ini akan berakhir. Yang harus kita lakukan adalah memproteksi diri dan keluarga melalui protokol kesehatan Covid-19,” tegas Marolop. (Hms/Nov/Aw)












