Kalteng Kembali Raih WTP

Wagub Kalteng Habib Ismail Bin Yahya saat membacakan sambutan Gubernur Kalteng di acara penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalteng atas Laporan Keuangan Pemerintah provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2018 di ruang Rapat Gedung DPRD Provinsi Kalteng, Senin (20/5).(Media Dayak/Ist)

Palangka Raya, Media Dayak

      Gubernur provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) H Sugianto Sabran melalui Wakil Gubernur Kalteng Habib Ismail Bin Yahya menyebutkan Pemerintah provinsi Kalteng telah memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 5 tahun berturut-turut yaitu dari Tahun 2014, 2015, 2016, 2017 dan 2018.

Bacaan Lainnya

“Hal ini merupakan bentuk tekad untuk mewujudkan Kalteng Maju, mandiri dan adil untuk kesejahteraan segenap masyarakat menuju Kalteng Berkah, yang dilandasi komitmen seluruh jajaran Pemerintah provinsi Kalteng,” terang Wagub saat membacakan sambutan tertulis Gubernur pada acara penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalteng atas Laporan Keuangan Pemerintah provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2018 di ruang Rapat Gedung DPRD Provinsi Kalteng, Senin (20/5).

Dijelaskan, tersebut berpengaruh terhadap kualitas pengelolaan keuangan daerah guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih melalui penerapan kaidah-kaidah terbaik dalam pengelolaan keuangan daerah yang berorientasi pada hasil proporsionalitas dan keterbukaan sehingga pelayanan masyarakat dapat diwujudkan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

“Kami menyadari bahwa masih terdapat kekurangan dan kelemahan pada pengelolaan keuangan, termasuk pengelolaan dan penatausahaan aset. Karena itu diberbagai kesempatan, saya terus menyerukan agar para pengelola keuangan dan seluruh jajaran Pemerintah provinsi Kalteng untuk bekerja lebih keras lagi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah serta memperbaiki dan menata pengelolaan keuangan dan aset daerah,” terangnya.

Gubernur juga berharap, melalui Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Kalteng agar melakukan pembinaan kepada pihaknya, baik itu melalui konsultasi maupun melalui berbagai saran dan rekomendasi.

“Kami terus berharap koordinasi dan kerjasama BPK-RI Perwakilan Kalteng untuk memberikan dorongan dan arahan kepada pengelola keuangan di lingkungan Pemerintah provinsi Kalteng,” jelasnya.

Sementara itu, Auditor Utama Keuangan Negara VI (TORTAMA VI), Dr Dori Santosa dalam pidatonya memamaparkan, Laporan keuangan Pemprov Kalteng TA 2018, disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintah berbasis akrual dan merupakan tahun keempat penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual.

Laporan keuangan terdiri dari 7 laporan, yakni Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas dan Laporan Perubahan Ekuitas serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

“BPK telah memeriksa laporan keuangan Pemprov Kalteng TA 2018, yang meliputi pendapatan dengan realisasi sebesar Rp4,68 triliun dari anggaran sebesar Rp4,41 triliun, Belanja dan Transfer dengan realisasi sebesar Rp4,55 triliun dari anggaran sebesar Rp5,69 triliun, total asset sebesar Rp11,54 triliun,” bebernya.

Kemudian, Ekuitas sebesar Rp11,28 triliun, pendapatan LO sebesarRp 5,29 triliun dan beban LO sebesar Rp4 triliun, serta surplus sebesar Rp1,29 triliun, ujar Dori yang disampaikannya dalam pidato, saat rapat paripurna.

Untuk posisi semester II Tahun 2018, atas rekomendasi BPK RI untuk laporan hasil pemeriksaan TA 2017, dan sebelumnya, mengungkapkan bahwa terdapat 1.272 rekomendasi senilai Rp86,03 miliar.

Dari rekomendasi tersebut, sebanyak 1.028 rekomendasi senilai Rp59,86 miliar atau 80,82 persen telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi, sebanyak 225 rekomendasi senilai Rp7,61 miliar belum sesuai rekomendasi dan dalam proses tindaklanjut, serta sebanyak 19 rekomendasi senilai Rp18,56 miliar tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah.

BPK RI memberikan opini ‘Wajar Tanpa Pengecualian’ (WTP), atas laporan keuangan Pemprov Kalteng TA 2018. Pencapaian opini WTP ini, yang kelima kalinya bagi Pemprov Kalteng. Ini menunjukkan komitmen Pemprov Kalteng, beserta SKPD nya terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan.

Di sisi lain dia juga mengingatkan, diantaranya penetapan besarnya bagi hasil pajak daerah, belum sesuai realisasi pendapatan, sehingga terjadi kekurangan penetapan Transfer bagi hasil pajak daerah ke Kabupaten/Kota sebesar Rp40,36 miliar.

“Pengelolaan, pencatatan dan pelaporan aset tetap dan aset lainnya, pada Pemprov Kalteng, belum sepenuhnya tertib dan memadai. Yang terakhir, terjadi kekurangan volume dan ketidaksesuaian dengan spesifikasi teknis dalam beberapa pekerjaan konstruksi dan pengadaan barang dan jasa,” pungkasnya.(YM)

image_print

Pos terkait