Kades Muara Wakat dan ASN Divonis 3 Tahun Penjara, Kasus Ijazah Palsu

SALAMI JPU-Terdakwa Milan Theree menyalami Jaksa Penuntut Umum (JPU) Faisal Ependi Batubara, setelah pembacaan vonis tiga tahun terhadap dirinya di PN Muara Teweh, Rabu (6/12).(Media Dayak:ist)

Muara Teweh, Media Dayak

Kepala Desa (Kades) Muara Wakat, Kecamatan Teweh Timur Milan Theree, dan seorang ASN, Fery Oktavianur didakwa bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri muara Teweh, sehingga keduanya divonis tiga tahun penjara, pada Rabu (6/12). Majelis hakim PN Muara Teweh memutuskan dua  terdakwa perkara ijazah palsu.

Bacaan Lainnya

Sementara satu terdakwa lain, Rakhman Noor AS diganjar hukuman satu tahun enam bulan atau 18 bulan penjara. “Menyatakan terdakwa I, II, dan III terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dalam dakwaan tunggal,” kata Hakim Ketua, Sugiannur, saat membacakan amar putusan.

Sebelumnya pada sidang yang berlangsung pukul 14.11-14.23 WIB, Hakim juga mengatakan pembelaan para terdakwa dinyatakan ditolak. Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Hakim juga memerintahkan kepada para terdakwa tetap ditahan dan membayar biaya perkara masing-masing Rp5.000,-.

Usai Hakim membacakan vonis, Milan sempat minta waktu, karena ingin menyerahkan surat. “Saya ingin luruskan soal masyarakat resah, karena itu fitnah. Tidak ada masyarakat resah, itu suratnya, ” kata Milan.

Hakim Ketua Sugiannur menanggapi Milan dengan mengatakan “Kalau banding, kamu ajukan surat itu” kata Hakim Sigiannur.

Seperti diberitakan sebelumnya, JPU Bayu dan Faisal Ependi Batubara menuntut supaya  majelis hakim menyatakan terdakwa I MT, terdakwa II FO, dan terdakwa III RN bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam dakwaan pasal 263 ayat (1) KUH Pidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 56 ke-1 KUHP.

JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing lima tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dengan perintah para terdakwa tetap ditahan.  Serta membebankan biaya perkara kepada masing-masing terdakwa Rp2.500.

“Saya sebagai masyarakat Desa Muara Wakat, merasa cukup puas atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh yang telah memberikan vonis kepada masing-masing pihak, artinya para terdakwa memang betul-betul bersalah telah membuat ijazah paket B palsu, ” kata Harlian, pelapor pemalsuan ijazah sekaligus mantan rival Milan pada pemilihan kades Muara Wakat melalui aplikasi WhatsApp, Rabu petang.

LANGSUNG NYATAKAN BANDING

Saat Hakim Ketua menanyakan tanggapan terhadap vonis, Milan dan Fery langsung menyatakan banding. Sedangkan Rakhman Noor menerima putusan hakim.

” Saya tidak ikut membuat ijazah tersebut. Ada surat keterangan dari Fery yang dibuat di Lapas. Surat diserahkan saat pembacaan pembelaan,” kata Rakhman, setelah sidang.(lna/Aw)

image_print

Pos terkait