Bupati Katingan Sakariyas saat meyambut kunjungan anggota DPR RI di ruang kerjanya belum lama ini.(Media Dayak/Ist)
Kasongan, Media Dayak
Sejumlah Kepala Desa (Kades) yang dilantik akhir tahun 2019 lalu dinilai banyak melanggar aturan. Terutama dalam hal pemberhentian dan pengangkatan perangkatnya. Hal ini disampaikan Bupati Katingan Sakariyas di Kantor Kejaksaan Negeri Katingan baru-baru ini.
Sakariyas mengatakan, Kades yang dilantik langsung olehnya itu telah mengganti perangkatnya sebelum waktunya. Padahal, Pemerintah Kabupaten Katingan sudah menyosialisasikan aturan tentang hal ini kepada seluruh Kades.
“Aturan sebenarnya, Kades baru bisa mengganti perangkatnya itu minimal enam bulan setelah menjabat. Ini tidak. Namun faktanya, ada yang baru satu bulan menjabat, sudah mengganti perangkatnya,” ungkapnya.
Atas tindakan seorang Kades seperti itu, dirinya sangat menyesalkan. Bahkan dia mencontohkan dirinya selaku Bupati, juga diberlakukan hal yang sama. Maksudnya, tidak diperbolehkan melantik atau mengangkat pejabat secara sembarangan.
“Sama (Dengan Kades). Minimal kita boleh melantik pejabat itu enam bulan setelah menjabat. Bahkan gubernur pun juga sama seperti itu,” ujarnya.
Oleh sebab itulah dia menegaskan agar hal ini jangan sampai terjadi lagi, seraya meminta kepada Kades yang mengganti perangkatnya juga wajib melaporkan kepada Camat dan dari camat ke Bupati. “Semua ada aturannya. Jangan sembarangan,” tegasnya.(Kas/aw)













