K Merdeka Tidak Meninggalkan K 13

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten KatinganFeriso,SE

Kasongan, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Kini proses belajar mengajar di sekolah, di seluruh Republik Indonesia (RI) dari berbagai jenjang pendidikan adalah Kurikulum Merdeka (K Merdeka. “Meskipun menggunakan K Merdeka, namun tidak meninggalkan Kurikulum tahun 2013 (K 13),” kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Katingan, Feriso kepada sejumlah awak media, Selasa (28/2), di ruang kerjanya.

Kurikulum dimaksud, menurut Feriso, merupakan modifikasi dari Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) RI. Seperti yang dikatakan oleh Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) tidak meninggalkan K 13. 

Sebenarnya, hal ini, katanya erat hubungannya dengan tata cara belajar mengajarnya saja. Artinya, sebagai tenaga pendidik (guru) dalam mengajar, gurunya tidak monoton dengan ilmu yang ada pada buku literatur saja “Tapi selain menggunakan nalar, juga diharuskan bisa bernovasi dan memiliki kreatif baru,”kata Feriso 

Misalnya, lanjutnya, dalam memberikan pelajaran agama, guru agama Islam misalnya Seorang guru tidak hanya mengenalkan tentang kewajiban-kewajiban umat saja, akan tetapi, bisa pula mengajak, siswanya mempraktekkan langsung. “Misalnya, mengajak siswanya ke tempat ibadahnya (Masjid) atau ke Mushala, untuk sholat,”jelasnya. 

Begitu pula dengan mata pelajaran lainnya. Sehingga, proses belajar mengajarnya selain terasa familliar, siswanya pun merasa nyaman dan menyenangkan. “Inilah yang disebut kurikulum Merdeka, yang disingkat dengan K Merdeka,”sebutnya.

Memang dirinya menyadari, untuk K Merdeka ini, pelaksanaannya dimulai sekarang, jika ada sekolah yang bisa melaksanakannya. “Namun K Merdeka ini wajib dilaksanakan di semua sekolah pada tahun ajaran 2024/2025 mendatang,” tandasnya. (Kas/Rsn)

 

image_print

Pos terkait