Bupati Jaya S Monong bersama forkopimda dan sejumlah pejabat eselon II dan III memantau persiapan penanganan kerusakan jalan Palangka Raya-Kuala Kurun yang melintasi Kabupaten Gumas. (Media Dayak/Novri JK Handuran)
Kuala Kurun, Media Dayak
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) tidak akan menoleransi siapapun yang melanggar hukum dan yang mengganggu kondusifitas daerah.
Penegasan itu disampaikan Bupati Gumas Jaya Samaya Monong, Selasa (4/1), terkait rencana dari sekelompok orang yang akan melakukan aksi blokade jalan umum di Desa Tanjung Karitak Kecamatan Sepang, Rabu (5/1), akibat kerusakan jalan Palangka Raya-Kuala Kurun yang melintasi Kabupaten Gumas.
“Jangan ada oknum ataupun kelompok yang mengatur pemerintah. Penyampaian aspirasi hal yang wajar, tapi jangan sampai melakukan blokade jalan, terlebih hal-hal yang dapat mengganggu kondusifitas daerah,” tegas Jaya.
“Blokade boleh dilakukan kalau memang tidak apa perhatian atau upaya dari Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dan PBS dalam menangani kerusakan yang ada,” serunya.
Selama ini, lanjut dia, kerusakan ruas jalan provinsi Palangka Raya-Kuala Kurun yang melintasi Kabupaten Gumas, Pemkab Gumas telah beberapa kali melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Pemprov Kalteng terkait penanganan kerusakan jalan yang menjadi kewenangan provinsi.
Pemkab Gumas juga melakukan komunikasi dengan PBS yang ada di Gumas untuk mendukung perbaikan kerusak. Beberapa PBS pun telah melakukan perbaikan di beberapa titik yang mengalami kerusakan.
“Baru-baru ini pun saya telah menyurati PBS di Gunung Mas perihal penanganan kerusakan jalan Palangka Raya-Kuala Kurun yang melintasi wilayah Kabupaten Gumas,” katanya.
“Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil beberapa kali rapat, termasuk rapat terakhir yang dipimpin Wakil Gubernur Kalimantan Tengah tanggal 17 Desember 2021,” imbuh dia.
Dalam surat itu, PBS di Gumas dimintanya segera merealisasikan penanganan kerusakan ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun yang melintasi Kabupaten Gumas, dan apabila sampai tanggal 3/1 tidak ada realisasinya, Pemkab Gumas bersama pihak terkait akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari PBS yang ada, baru tiga PBS sektor pertambangan yang merespon surat tersebut dan bersedia melaksanakan perbaikan kerusakan ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun yang melintasi wilayah Kabupaten Gunung Mas, yakni PT DMP (Dayak Membangun Pratama), PT STP (Sembilan Tiga Perdana) dan PT TAM (Tadjahan Antang Mineral).
“Ini upaya kesekian kalinya dari Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dalam turut menangani kerusakan jalan provinsi Palangka Raya-Kuala Kurun yang melintasi wilayah Kabupaten Gunung Mas,” ucap dia.
Ia lantas menyerukan PBS lainnya untuk segera melaksanakan perbaikan kerusakan ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun yang melintasi wilayah Kabupaten Gunung Mas, seperti yang dilakukan ketiga perusahaan batu bara.
Selanjutnya, Pemkab Gumas membuat keputusan untuk menunda sementara truk angkutan PBS melintasi ruas Palangka Raya-Kuala Kurun yang melintasi Kabupaten Gumas. Hal ini terkait erat dengan kerusakan ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun yang melintasi Kabupaten Gumas.
Keputusan berakhir sampai perbaikan selesai secara optimal kerusakan yang ada, dan komitmen penuh semua PBS yang berinvestasi di Gumas untuk mendukung perbaikan kerusakan ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun yang melintasi Kabupaten Gumas.
Guna mendukung keputusan itu, dibuat pos terpadu yang berlokasi di pertigaan Tewah-Rungan-Kurun, muara jalan ke Tahura Lapak Jaru, Kurun seberang tepatnya di pertigaan Palangka Raya-Kurun-Sei Hanyo, Desa Rangan Tate, Sepang Simin, Desa Tanjung Karitak dan beberapa pos lainnya.
“Pos terpadu diisi personel TNI, Polri, Satpol PP dan personel bidang perhubungan Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan Kabupaten Gunung Mas. Mereka yang berjaga di pos 24 jam memantau truk angkutan PBS untuk sementara tidak melintasi ruas Palangka Raya-Kuala Kurun yang melintasi Kabupaten Gunung Mas. Keputusan ini berlaku besok (5/1),” tutur Jaya. (Nov/Lsn)












