Jaya: Realisasi WPR Diharapkan Tahun Ini

Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong Bersama Wabup Efrensia L.P Umbing. (Media Dayak/Novri JKH)

Kuala Kurun, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Bupati Gunung Mas( Gumas) Jaya Samaya Monong, menegaskan, realisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) diharapkan dapat  segera diwujudkan tahun ini.

Hal tersebut ia sampaikan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Gumas  dalam menata Kelola tambang guna memberikan kepastian hukum bagi aktivitas pertambangan rakyat yang selama ini banyak digeluti Masyarakat Gumas.

Menurut Jaya, kehadiran WPR bukan hanya soal legalitas, melainkan juga menyangkut perlindungan lingkungan, kesejahteraan masyarakat, serta upaya menekan aktivitas pertambangan ilegal yang kerap menimbulkan persoalan.

 “Kami berharap realisasi WPR dapat terwujud tahun ini. Dengan adanya izin yang sah, masyarakat bisa menambang dengan tenang, lingkungan tetap terjaga, dan penerimaan daerah pun bisa meningkat,” tegas Jaya, Rabu (20/8/2025) melalui aplikasi pesan.

Jaya menyebut, berdasarkan data dan pantauan di lapangan, lebih dari 95 persen warga Gumas masih memilih menggantungkan penghidupan mereka dari aktivitas penambangan emas skala mikro. Fenomena ini tetap menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Gumas,” ucap Jaya

Jaya menegaskan Pemkab Gumas terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat agar proses penetapan WPR tidak lagi berlarut-larut. Jaya juga meminta dukungan penuh masyarakat, terutama para penambang, untuk bersabar sekaligus mematuhi aturan yang berlaku.

“Dengan terealisasinya WPR pemerintah optimis akan tercipta iklim pertambangan rakyat yang tertib, aman, dan memberikan manfaat nyata bagi perekonomian daerah,” kata Jaya.

“Saat ini masih berproses di provinsi untuk rekomendasi dari pak gubernur, semoga pak gubernur cepat menandatangani rekomendasi itu, untuk usulan WPR  dan kalau sudah siap nanti langsung disampaikan phak provinsi,” ujar Jaya menambahkan.

Jaya berharap pihak provinsi bisa secepatnya mengeluarkan rekomendasi WPR, dan kalau sudah ditetapkan oleh kementrian terkait di pusat, lalu pemerintah daerah segera memfasilitasi koperasi atau kelompok masyarakat yang akan mengurus IPR (zin Pertambangan Rakyat) dengan mengacu pada WPR yang akan ditetapkan, sehingga terwujud Program Tambun Bungai Mandiri, yakni peningkatan PAD melalui pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat. (Nov/Aw)

image_print

Pos terkait