Jam Kerja Ramadhan Di Sesuaikan Kondisi Daerah

Bupati Seruyan Yulhaidir saat menyapa para siswa SD yang ada di kecamatan Seruyan Tengah saat kunjungan ke salah satu sekolah di sana.(Media Dayak/Fahrul)

Kuala Pembuang, Media Dayak

                Pengaturan waktu jam kerja selama bulan Ramadhan akan menyesuaikan dengan kondisi di daerah masing-masing termasuk di Kabupaten Seruyan.

Bacaan Lainnya

Sekda Kabupaten Seruyan Haryono mengatakan, bahwa pihaknya sudah menerima surat edaran dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terkait pengaturan jam kerja selama bulan Ramdhan.

“Untuk bulan Ramdhan pada tahun ini memang sudah ada surat edaran dari Pak Gubernur, yang mana dalam surat edaran tersebut tertulis jam kerja ASN selama Ramadhan adalah sebanyak 32,5 jam per minggu. Dan apabila ada yang menerapkan 5 hari kerja, jam kerjanya diatur sesuai dengan kondisi daerah,” kata Sekda Kabupaten Seruyan Haryono saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.

Ia mengatakan, meskipun masih belum ada surat edaran resmi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan terkait pengaturan jam kerja selama Ramadhan, namun sudah ada wacana pengaturan jam kerja tersebut dengan menyesuaikan dengan kondisi yang ada di Kabupaten Seruyan.

“Khusus untuk di Kabupaten Seruyan sendiri kita memang sudah ada wacana, karena SOPD kita masing-masing sudah punya mushola, dan kalau pulang pada saat istirahat siang itu kan cuma 30 menit, saya rasa kurang efektif,” ujarnya.

Maka dari itu, Pemkab Seruyan mewacanakan bagi para ASN untuk tidak pulang ke rumah pada saat istirahat siang dan bisa melaksanakan ibadah sholat dzuhur bagi yang beraga Islam di masing-masing mushola Dinasnya.

“Kalau pulang dengan waktu yang cuma 30 menit, saya rasa itu dapat menghambat pekerjaan, karena kalau pulang saya yakin pasti akan tertidur dan ditakutkan lebih dari waktu istirahat yang sudah diberikan. Makanya kita wacanakan untuk tetap berada di lingkungn kerja selama istirahat siang,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, Pemkab Seruyan akan tetap mengikuti instruksi dari Pak Gubernur Kalteng yang sudah tertuang dalam surat edaran terkait pengaturan jam kerja selama bulan Ramadhan.

                “Kita akan tetap berpedoman pada surat edaran Pak Gubernur, hanya saja pengaturan waktunya akan kita sesuaikan, tanpa mengurangi jumlah jam kerja 32,5 jam tersebut,” ungkapnya.(Rul)

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *