Sekda Katingan: Nikodemus
Kasongan, Media Dayak
Untuk mengantisipasi penuluraan wabah virus Corona (covid-19) di Kabupaten Katingan, waktu kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Harian Lepas (THL) dikurangi sebanyak 3,5 jam.
“Sebelumnya dari pukul 07.00 hingga 15.30 wib, sekarang dari pukul 07.00 hingga pukul 12.00 wib,” kata Sekda Katingan Nikodemus kepada sejumlah media, Senin (30/03/2020).
Lebih lanjut Sekda Katingan mengatakan, kebijakan ini hanya berlaku untuk staf. Sedangkan yang punya jabatan seperti eselon II,III, dan IV, tetap masuk seperti biasa dan pulang sesuai jadwal seperti sebelumnya.
“Artinya tidak ada perubahan untuk jam kerja untuk eselon II,III, dan IV. Alasannya, di samping tingkat mobilitasnya cukup tinggi, seorang staf tidak memiliki ruang kerja khusus. Sehingga perlu diberikan perlindungan secara khusus untuk mereka,” jelasnya.
Meskipun staf bekerja di kantor hanya sampai siang, mereka tetap bisa bekerja di rumah pada sore harinya dan diatur oleh pimpinannya masing-masing.
Sedangkan bagi yang bersentuhan dengan pelayanan publik, seperti dokter dan perawat di rumah sakit, Disdukcapil, perizinan terpadu, Satpol PP, penagih pajak, dan lainnya, diserahkan kepada kepala OPD masing-masing yang mengaturnya. “Apakah dilanjutkan sampai sore atau seperti apa polanya, silahkan diatur oleh masing-masing kepala OPD-nya,” katanya.(Kas)











