Ilustrasi
Palangka Raya, Media Dayak
Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) secara resmi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender). Uang tersebut sekaligus Uang Peringatan (commemorative notes), di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Senin (17/08/2020).
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo mengatakan, UPK 75 Tahun RI dapat dimiliki oleh seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Mekanisme penukaran uang Rupiah dapat dilakukan melalui aplikasi berbasis website di tautan https://pintar.bi.go.id,” katanya.
Namun Perry menegaskan, satu KTP tersebut hanya berlaku untuk pemesanan satu lembar UPK 75 Tahun RI.
Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 17 Agustus 2020 pukul 15.00 WIB.
“Penukaran uang dapat dilakukan di seluruh Kantor Bank Indonesia mulai 18 Agustus 2020,” ujarnya.
Masyarakat dapat datang ke lokasi dan waktu yang telah dipilih dengan membawa KTP asli dan bukti pemesanan dalam bentuk hardcopy atau digital.
Mulai 1 Oktober 2020, penukaran dapat dilakukan di Kantor Bank Indonesia dan kantor bank umum yang telah ditunjuk dan bekerja sama dengan Bank Indonesia.
“Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang telah ditetapkan Pemerintah,” tutupnya.(Rls BI/aw)












