Iceu; Stop, Jangan Nyetrum Ikan!

Anggota DPRD Gumas Iceu Purnamasari (dua dari kiri) bersama warga Desa Petak Bahandang usai mencari ikan dengan menjala dan memancing. (Media Dayak/Ist)

 Kuala Kurun, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Kemarau dimanfaatkan masyarakat Gunung Mas (Gumas) untuk mencari ikan dengan cara menjala, memancing dan menyerok.

“Tradisi mencari ikan di sungai yang surut di musim kemarau dengan cara menjala, memancing, menyerok bahkan ada yang dengan tangan merupakan salah satu kearifan lokal yang harus dijaga,” kata anggota DPRD Gumas Iceu Purnamasari, Jumat (13/1/2023).

Iceu lantas mengimbau masyarakat Gumas untuk tidak melakukan penangkapan ikan secara illegal dengan cara menyetrum bahkan meracun.

“Jangan menangkap ikan dengan cara menyetrum bahkan meracun karena hal itu melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, merusak lingkungan, dan berbahaya bagi pelaku,” serunya.

Legislator daerah pemilihan satu asal partai Golkar itu meminta masyarakat menangkap dengan cara yang benar, yakni dengan menggunakan alat tangkap yang tidak merusak habitat, tempat tinggal, serta lokasi perkembangbiakan ikan.

Menggunakan alat tangkap yang aman bagi nelayan, ikan tangkapan dalam kondisi segar/hidup, ikan harus aman dikonsumsi (tidak mengandung bahan kimia berbahaya), dan alat tangkap ikan harus aman demi kelestarian sumber daya hayati.

“Mari bersama-sama kita jaga kelestarian sumber daya hayati yang ada di Kabupaten Gunung Mas demi generasi sekarang dan akan datang,” pinta Iceu.

Iceu mengingatkan Pemkab Gumas melalui dinas terkait bersama penegak hukum menggiatkan sosialisasi ke masyarakat agar tidak menangkap ikan dengan cara illegal.

“Pengawasan harus ditingkatkan, untuk mencegah penangkapan ikan dengan cara setrum dan racun yang merugikan ekosistem,” kata Iceu. (Nov/Lsn)

Penulis : Novri JK Handuran

Editor   : Limson Dedy

 

 

 

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait