Kades Batu Nyapau Keukeuh dengan Keputusannya

Mantan Sekdes Batu Nyapau Jon Prinedi P A R Bahan. (Media Dayak/Novri JK Handuran)

Kuala Kurun, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Kepala Desa (Kades) Batu Nyapau, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Suriansyah keukeuh dengan keputusannya terkait mutasi jabatan yang dilakukan terhadap mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Batu Nyapau Jon Prinedi P A R Bahan.

Hal itu diungkapkan Jon terkait hasil pertemuan dirinya bersama Suriansyah dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat baru-baru ini.

“Pada pertemuan itu, dia [Suriansyah] tetap dengan keputusannya dan tidak akan mencabut keputusan itu, dengan alasan, katanya dia malu dengan warga desa apabila keputusan itu dicabut,” kata Jon, Selasa (16/5).

Jon pun menegaskan keputusannya tetap menolak dan tidak menerima mutasi jabatan yang dilakukan Suriansyah terhadapnya.

“Keputusan kepala desa itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saya menolak, bukan karena saya tidak mau dimutasi, tapi lakukan mutasi sesuai peraturan yang berlaku, jangan berdasarkan pemahaman pribadi atau atas dasar suka tidak suka,” seru Jon.

Jon kini menjabat sebagai Kasi Pemerintahan Desa Batu Nyapau, menggantikan Zaini yang diangkat menjadi Sekretaris Desa Batu Nyapau berdasarkan Keputusan Kades Batu Nyapau Nomor 02 Tahun 2023 Tanggal 17 Januari 2023 tentang Pengangkatan Sekdes Batu Nyapau Kecamatan Tewah Kabupaten Gumas.

“Mutasi jabatan yang dilakukan Kepala Desa Batu Nyapau tidak sesuai peraturan yang berlaku. Hal itu berpotensi menimbulkan konflik dalam penyelenggaraan pemerintahan di Desa Batu Nyapau,” kata Jon.

Jon menegaskan, keputusan kades cacat hukum, karena berdasarkan peraturan yang berlaku, mutasi jabatan yang dilakukan kades wajib memperhatikan peraturan lainnya, diantaranya Permendagri 67 Tahun 2017 pasal 7 ayat 4 huruf a, perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, dan Peraturan Daerah (Perda) Gumas Nomor 3 Tahun 2016.

Alasan lainnya yang membuat Jon menolak keputusan kades, menurutnya memaparkan, kades tidak berpedoman dan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, diantaranya UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 pasal 26 ayat 4.

Kades membuat keputusan yang menguntungkan diri pribadi, orang lain atau kelompok tertentu. Kades telah menyalahgunakan tugas, wewenang dan kewajiban serta meresahkan kelompok masyarakat di desa [berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 pasal 29,poin c, d, dan e].

Peraturan desa Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perdes Nomor 1 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemdes Batu Nyapau tidak pernah dibahas dan dimusyawarahkan.

Sejak dilantik, Kades Batu Nyapau Suriansyah tidak pernah menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan sebelumnya sebagai Kaur Umum dan Perencanaan Pemdes Batu Nyapau.

Setelah mengikuti tahapan pilkades pada gelombang pertama tahun 2022, Suriansyah yang menjabat sebagai Kaur Umum dan Perencanaan Pemdes Batu Nyapau tidak mau kembali menjalankan tugas dan kewajibannya.

“Surat permohonan mutasi jabatan perangkat desa yang disampaikan kepala desa ke Camat Tewah tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Jon.

“Bahkan sejak dilantik menjadi Kepala Desa Batu Nyapau tanggal 7 Oktober 2022, kepala desa tidak pernah melaksanakan rapat internal terkait penyelenggaraan pemerintahan desa,” tandasnya menambahkan.

Jon berpandangan, mutasi jabatan perangkat desa harus memperhatikan penilaian kinerja peragkat desa minimal 1 tahun anggaran [bagi perangkat desa yang baru menjabat].

Melaksanakan rapat internal pemdes dalam membahas mutasi jabatan perangkat desa [kades menyurati masing-masing perangkat desa].

Output pelaksanaan rapat [daftar hadir, notulen rapat, berita acara dan dokumen pelaksanaan], selanjutnya kades menyurati camat berdasarkan hasil rapat internal pemdes. 

Setelah surat rokomendasi camat diterima oleh pemdes, kades membuat surat keputusan pengangkatan perangkat desa. (Nov/Aw) 

image_print

Pos terkait