Nanang Suriansyah
Kasongan, Media Dayak
Harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) isi 3 Kg bersubsidi di Kasongan Kabupaten Katingan selama enam hingga tujuh bulan terakhir ini mengalami lonjakan yang signifikan, yaitu dengan kisaran harga antara Rp 50 ribu hingga Rp 60 ribu/tabung di tingkat pengecer atau di warung eceran , padahal di pangkalan hanya sekitar Rp 25 ribu/tabung.
Lonjakan harga tersebut, selain yang disampaikan oleh sebagian besar warga Kasongan yang memang tingkat ekonominya kurang mampu, juga berdasarkan temuan di lapangan atau di puluhan pengecer LPG di Kasongan dan sekitarnya. “Dengan harga kisaran antara Rp 50 ribu hingga Rp 60 ribu/tabung tersebut, membuat warga Kasongan dan sekitarnya menjerit,” kata wakil ketua (waket) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan Nanang Suriansyah, yang diungkapkannya kepada sejumlah awak media, Jum’at siang (17/7), di rumah jabatannya.
Dengan harga seperti itu menurut Nanang Suriansyah, apakah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan melalui dinas terkait mengetahui hal itu ataukah memang mengetahuinya, namun seakan-akan tidak mau tahu tentang keluhan dan jeritan masyarakat Kasongan pada khususnya dan masyarakat Kabupaten Katingan pada umumnya.
Selanjutnya, dirinya membenarkan bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Katingan terkait memang pernah menggelar operasi pasar, dengan cara melakukan penjualan LPG isi 3 Kg bersubsidi dimaksud, namun cara seperti itu tidak membuat para pengecer ikut menurunkan harga. “Seharusnya dilakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pengecer-pengecer LPG berwarna apel tersebut,” pintanya.
Selain itu, lanjutnya, sidak seperti yang dimaksud dilakukan juga terhadap pangkalan yang mendistribusikan ke para pengecer. Karena, siapa tahu harga yang dibeli oleh pengecer di pangkalan sudah tinggi, sehingga pengecer juga ikut menaikkan harga jualnya kepada konsumen/pemakai. “Intinya di saat sidak jangan hanya sekedar menanyakan tentang harga jual saja, tapi tanyakan juga kuota dan pendistribusiannya kemana saja, seharusnya LPG tersebut dijual, sehingga selain pengecer bisa menjual dengan harga yang semestinya sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), LPG nya pun tidak pernah mengalami kelangkaan” saran legislator Partai Golkar ini.
Menjawab pertanyaan media, dirinya membenarkan bahwa pengecer sebenarnya bukanlah penyalur resmi. Beda dengan pangkalan, wajib memiliki perizinannya. “Oleh karena itu, diharapkan dinas terkait dapat memberikan solusi terbaik agar harga LPG isi 3 Kg bersubsidi ini tidak mengalami lonjakan harga yang sangat besar dan tidak mengalami kelangkaan saat dibutuhkan oleh masyarakat,” harap wakil rakyat asal dapil Katingan III yang meliputi wilayah Kecamatan Katingan Tengah hingga Bukit Raya ini dengan tegas. (Kas/Aw)













