Harga Elpiji Tiga Kg Tembus Rp35 Ribu per tabung

ELPIJI 3 KG-Harga elpiji 3 kg di kabupaten Barito Utara mencapai Rp35ribu per tabung.(Media Dayak:ist) 

Muara Teweh, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Warga masyarakat di wilayah kabupaten Barito Utara (Barut) harus merogoh kocek lebih dalam. Pasalnya gas elpiji 3 (tiga) Kg yang merupakan barang subsidi Pemerintah ini mesti dibeli dengan harga Rp35 ribu per tabung. Harga elpiji yang terus meroket di daerah ini diduga karena akumulasi beberapa alasan, terutama kekurangan kuota pasokan dari Pertamina.

“Saat ini, dalam sehari 560 tabung yang dibawa untuk dijual di wilayah dalam kota Muara Teweh. Jumlah tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat di daerah ini. Idealnya dalam sehari seharusnya dipasok sebanyak 1.120 tabung elpiji tiga kg,” ujar Muhammad Taufik, pemilik pangkalan elpiji di Simpang Tiga Dermaga, kelurahan Lanjas, Selasa (15/1) petang.

Dikatakan Ufik panggilan akrabnya, di  Muara Teweh masih ada beberapa pemilik pangkalan elpiji lainnya. Mereka juga membutuhkan tambahan kuota, supaya bisa memenuhi kebutuhan masyarakat kalangan menengah ke bawah.

“Saya turut prihatin kenapa sampai Pertamina dan pemerintah kabupaten Barito Utara tidak bisa menambah jatah kuota elpiji tiga kg untuk kabupaten Barito Utara. Dari dahulu kami minta tambahan elpiji tiga kg kepada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin), tetapi sampai saat ini tidak ada tanggapannya,” ucapnya.

Ia juga membeberkan harga elpiji tiga kg dari agen berkisar sebesar Rp17-Rp19 ribu per tabung. Turun ke pangkalan harga menjadi kisaran Rp22-Rp24 ribu per tabung, lalu menjadi Rp35 ribu pertabung ditingkat pengecer. Dirinya memastikan, pangkalan tidak berani memainkan harga semaunya, karena penjualan diawasi oleh berbagai pihak, terutama polisi dan Disdagrin.

Sementara Kepala Disdagrin Kabupaten Barito Utara, Hajrannor, ketika ditanya tentang usulan penambahan kuota elpiji tiga kg, sampai dengan pukul 13.45 WIB, Selasa (15/1), tidak memberikan jawaban.

Tetapi berdasarkan sumber terpercaya di Disdagrin, surat usulan dari pangkalan tersebut sudah masuk ke instansi yang menangani masalah perdagangan.

“Saat dicek terakhir untuk diajukan kepada bupati, surat itu terselip dan hilang. Sehingga Disdagrin meminta pihak pengkalan membuat surat usulan baru,” ucapnya.(lna) 

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait