Gumas Gelar Konsultasi Publik I Penyusunan KLHS RPJMD Gumas 2025-2030

Asisten III Setda Gumas Letus Guntur bersama sejumlah kepala OPD dan pejabat eselon tiga dan undangan lainnya usai Konsultasi Publik I Penyusunan KLHS RPJMD Kabupaten Gumas Tahun 2025-2030 di Ruang Rapat Lantai 1 Kantor Bupati Gumas, Rabu (2/10/2024). (Media Dayak/Ist)

Kuala Kurun, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Pemkab Gumas) melalui Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Perhubungan (DLHKP) menggelar Konsultasi Publik I Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Gumas Tahun 2025-2030 di Ruang Rapat Lantai 1 Kantor Bupati Gumas, Rabu (2/10/2024).

“Kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan masukan terkait identifikasi dan perumusan isu pembangunan berkelanjutan dengan melibatkan para pemangku kepentingan atau stakeholder,” kata Pj Bupati Gumas Herson B. Aden yang diwakili Asisten III Setda Gumas Letus Guntur membuka kegiatan.

Lanjut Letus, dalam upaya mengidentifikasi dan perumusan isu pembangunan berkelanjutan terkait dengan kebijakan rencana program dalam RPJMD Kabupaten Gumas, perlu dibangun komitmen dan keterlibatan semua Stakeholder agar dapat melahirkan kajian yang berkualitas yang dapat diimplementasikan ke dalam program dan kegiatan.

“Diharapkan semua stakeholder berperan aktif dengan mengikuti setiap proses penyusunannya,” pinta Letus.

Disampaikan Letus, saat ini permasalahan lingkungan yang terjadi semakin kompleks, meningkatnya berbagai tuntutan kehidupan sosial ekonomi masyarakat baik pada level lokal, nasional, bahkan global cukup mempengaruhi upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“Salah satunya terkait dengan terjadinya perubahan iklim (climate change) yang menyebabkan banjir, kekeringan, pencemaran udara dan air serta bencana lainnya,” tukas dia.

“Pada akhirnya kondisi ini mendorong munculnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya kebijakan-kebijakan pembangunan yang mengutamakan kelestarian lingkungan,” sambung Letus.

Berdasarkan hal di atas, menurut Letus, diperlukan suatu instrumen bagi kebijakan pengelolaan lingkungan hidup yang berprinsip pada pembangunan berkelanjutan (sustainable development).

“(KLHS) untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan kebijakan, rencana dan program yang berpotensi menimbulkan dampak atau risiko lingkungan hidup,” tutur Letus.

Sementara, Kepala DLHKP Gumas Rody Aristo mengatakan,tujuan kegiatan untuk melakukan identifikasi dan perumusan isu pembangunan berkelanjutan, dengan sasaran kegiatan para pemangku kepentingan/stakeholder.

“Kegiatan ini dilakukan dalam beberapa tahapan yang meliputi mengidentifikasi isu pembangunan berkelanjutan dan melakukan rumusan isu pembangunan berkelanjutan,” terang Rody.

Turut hadir, sejumlah kepala OPD dan pejabat eselon tiga dan undangan lainnya. (Nov/Aw)

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait