Diseminasi Penegasan Batas Kecamatan dan Kelurahan se-Provinsi Kalteng: Mewujudkan Kepastian Hukum Wilayah

Plh Asisten Pemerintahan dan Kesra Maskur saat memimpin kegiatan di Best Western Hotel, Rabu (2/10/2024)(Media Dayak /MMC Kalteng)

Palangka Raya, Media Dayak 

Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Biro Pem dan Otda) Provinsi Kalteng mengadakan acara Diseminasi Pelaksanaan Penegasan Batas Kecamatan dan Kelurahan Bagi Tim Penegasan Batas Daerah se-Provinsi Kalteng, bertempat di Hotel Best Western, Rabu (2/10/2024).
 
Diseminasi ini dihadiri oleh Kepala Bagian Pemerintahan Kab/Kota se-provinsi Kalteng dan Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) provinsi dan kabupaten/kota di Provinsi Kalteng. Acara Diseminasi dibuka oleh Plh Asisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi Kalteng Maskur.
 
Plt Sekda Kalteng melalui Asisten Setda mengatakan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, bahwa dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah guna mewujudkan tertib administrasi khususnya kewilayahan, maka perlunya penegasan batas wilayah yang dibuktikan dengan titik koordinat pada peta dasar. 
 
Dengan ditegaskannya batas wilayah juga akan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di tingkat daerah.
 
Penegasan batas kecamatan dan kelurahan menjadi sangat krusial dalam kaitannya dengan pemekaran wilayah. Sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, kejelasan batas wilayah menjadi salah satu persyaratan utama dalam pembentukan kecamatan dan kelurahan. 
 
Pada tanggal 27 November 2024 akan dilaksanakan Pilkada secara serentak. Dalam proses tersebut, batas wilayah kecamatan dan kelurahan yang jelas menjadi faktor penting untuk memastikan validitas data pemilih serta menghindari konflik yang mungkin  muncul akibat ketidakpastian batas administrasi.
 
Maskur mengatakan pentingnya Pemerintah Daerah  untuk menyusun program kerja Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Kalteng, yang mencakup langkah-langkah strategis yang diperlukan untuk menyelesaikan persoalan batas kecamatan dan kelurahan secara cepat dan tepat, termasuk aspek teknis, koordinasi antar instansi, serta pendekatan yang komprehensif dalam menyelesaikan isu batas wilayah.
 
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan, Biro Pemerintahan dan Otda Provinsi Kalteng Jhon Lis Berger dalam laporannya mengatakan bahwa maksud dari Diseminasi ini adalah untuk menyatukan pemahaman secara yuridis dan empiris terkait kebijakan dan mekanisme pelaksanaan penegasan batas kecamatan dan kelurahan bagi Tim Penegasan Batas Daerah se-provinsi Kalteng.
 
 “Tujuan dari Diseminasi ini adalah terciptanya kejelasan hukum batas administrasi kecamatan dan kelurahan serta mendukung program pemerintah dalam mewujudkan kebijakan satu peta pada tingkat ketelitian skala 1:50.000,” tandasnya.(MMC/YM/Aw)
image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait