Gubernur Nilai Anggota DPRD Baru Perlu Pengenalan Tugas

Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran didampingi Bupati dan Wakil Bupati Kobar saat mengikuti kegiatan adat peringatan Hari Jadi ke-60 Kabupaten Kobar di Balai Sembaga Mas Pangkalan Bun, Kamis (3/10).(Media Dayak/Yanting).

Palangka Raya, Media Dayak

Bacaan Lainnya

       Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran melalui Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum dan Politik Endang Kusriatun menyebutkan, anggota dewan terpilih yang baru saja dilantik perlu pengenalan tugas serta wewenangnya. 

Dengan demikian perlu dilakukan pembekalan anggota DPRD baik ditingkat provinsi atau kabupaten/kota agar dapat semaksimal mungkin mejalankan tugas dan fungsi sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah (pemda).

Diungkapkan Endang, pembekalan bagi pimpinan dan anggota DPRD ini dilakukan hanya sekali pada awal masa jabatan setelah pengucapan sumpah. Tidak hanya itu, pembekalan ini merupakan salah satu syarat bagi anggota DPRD untuk mengikuti bimbingan teknis (bimtek) pendalaman tugas bagi Anggota DPRD.

“Harapannya pembekalan ini dapat semangat kerja para anggota DPRD dan kepala daerah mewujudkan tujuan pembangunan daerah sesuai RPJMD yang telah ditetapkan,” ungkapnya saat membacakan sambutan gubernur pada kegiatan pembukaan orientasi anggota DPRD kabupaten/kota se-Kalteng.

Salah satu fungsi DPRD adalah legislasi, untuk itu, harapannya DPRD mampu melahirkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat guna melindungi hak, kewajiban dan kepentingan masyarakat diwilayah tugas masing-masing.

“Jangan pernah ragu untuk bertanya kepada rakyat baik melalui jaring aspirasi maupun saat reses. Perlu juga mendengar pikiran-pikiran para ahli,” katanya.

Ditambahkannya, agar anggota DPRD senantiasa amanah mendengar dan memperhatikan aspirasi masyarakat dengan cara meminta keterbukaan anggota legislatif dalam perannya melaksanakan fungsi legislasi,fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.

“Tanggungjawab juga diperlukan dalam melaksanakan tugas dengan mendahulukan kepentingan masyarakat luas tidak kepentingan kelompok politik,” tegasnya.

Untuk itu, pembekalan bagi anggota DPRD menjadi salah satu kunci utama dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat. Termasuk, menerapkan fungsi legislasi yang telah disebutkan tersebut.(YM)

image_print

Pos terkait