Sekda Kalteng Fahrizal Fitri (depan pertama dari kanan) bersama tokoh masyarakat setempat saat menghadiri upacara peringatan Hari Jadi ke-60 Kabupaten Kotawaringin Barat, di Pangkalan Bun Kamis (3/10).(Media Dayak/Yanting).
Palangka Bun, Media Dayak
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memastikan alokasi anggaran yang akan dikucurkan untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)untuk keperluan pengawasan Pilkada sudah diperhitungkan. Artinya anggaran sebesar Rp88 miliar untuk Bawaslu dipastikan mencukupi untuk pelaksanaan pengawasan Pilkada Kalteng tahun depan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Fahrizal Fitri memastikan, bahwa nilai yang ditetapkan pemerintah dalam hal ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sudah diperhitungkan, khususnya dari besaran honor pengawas di lapangan.
“Pemerintah juga melakukan pertimbangan dari kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), karena sekarang dengan kemampuan anggaran yang ada tentu tidak bisa mengakomodir nominal yang diminta Bawaslu,” katanya usai mengikuti upacara peringatan Hari Jadi ke-60 Kabupaten Kotawaringin Barat di Pangkalan Bun, Kamis (3/10).
Fahrizal menjelaskan, khusus untuk honorarium yang akan dibayar untuk pengawas di lapangan akan disesuaian, baik itu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pengawas dari Bawaslu sendiri.
Honor yang akan dibayar untuk PPK KPU sebelumnya sudah disepakati sebesar Rp1,8 juta. Sehingga dengan demikian honorarium untuk pengawas dari Bawaslu yang diminta sebesar Rp2,2 juta sulit untuk dipenuhi.
“Kalau honornya berbeda, maka akan jadi kecemburuan di tingkat lapangan. Jadi kita pengen standarnya (pembayaran honor, Red) sama antara KPU dan Bawaslu,” ucapnya.
Sekda Kalteng mengakui, berdasarkan aturan, memang standar honor sebesar Rp 2,2 juta. Hanya saja yang perlu dipahami, bahwa nilai tersebut merupakan nominal tertinggi yang tentunya masih bisa disepakati berapa besaran yang nantinya sebagai honorarium pengawas.
Sekda menambahkan, saat pelaksanaan Pilpres dan Pileg beberapa waktu lalu, honorarium yang dibayar untuk pengawas tidak jauh berbeda dengan ditawarkan sekarang. Dari sisi beban kerja, tugas pengawasan Pilpres dan Pileg dinilai lebih berat dibandingkan Pilkada sekarang ini, sehingga diharapkan persoalan honorarium tersebut tidak dipermasalahkan.
“Pemerintah pada intinya tetap menyampaikan kepada Bawaslu. Kalau tidak terima, ya artinya sementara deadlock. Tapi pada intinya pemerintah ingin tetap mencari titik temunya,” pungkasnya.(YM)











