Gubernur Keluarkan SK Pembatasan Arus Kedatangan Orang

H Sugianto Sabran

Palangka Raya, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Gubernur provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) H Sugianto Sabran mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pembatasan arus orang yang datang dari luar wilayah provinsi Kalteng. 

Gubernur menyebut, pertimbangkan dikeluarkannya SK bernomor 188.44/94/202 berdasarkan status tanggap darurat bencana pandemi covid-19 di wilayah provinsi Kalteng, serta berdasarkan data pasien yang dinyatakan positif covid-19 sampai saat ini, seluruhnya memiliki riwayat perjalanan dari luar wilayah Kalteng sebelum dinyatakan tertular virus covid-19.

Gubernur juga menambahkan, pertimbangan dikeluarkan SK pembatasan arus kedatangan orang dari luar Kalteng, bahwa dalam rangka menjaga keselamatan dan kesehatan seluruh masyarakat terhadap penularan virus covid-19 jadi prioritas utama pemerintah daerah.

“Perlu diambil langkah-langkah cepat, strategis dan tepat untuk menghambat penyebaran virus covid-19 di wilayah Kalteng,” terang Gubernur dalam SK tertulisnya tertanggal 31 Maret 2020.

Pihaknya juga mempertimbangkan bahwa mitigasi faktor resiko meluasnya penyebaran pandemi covid-19 wilayah Kalteng, perlu dilakukan pembatasan arus masuk orang yang datang dari luar wilayah Provinsi Kalteng.

Sehingga ditetapkan, pembatasan arus masuk orang yang datang dari luar wilayah Provinsi Kalteng. Disebutkan, batasan harus masuk orang dilakukan dengan cara, pencegahan terhadap arus masuk orang yang datang melalui darat, laut, sungai dan udara yang berupa, mitigasi, deteksi dan sosial edukasi.

Dijelaskan, penanganan terhadap arus masuk orang yang datang melalui darat laut, sungai dan udara berupa, isolasi karantina dan tindakan medis.

“Biaya yang timbul akibat ditetapkan keputusan tersebut bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Kalteng, APBD Kabupaten/Kota di Kalteng serta sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat, SK pembatasan arus orang yang datang dari luar wilayah provinsi Kalteng ini berlaku 24 (empat belas) hari sejak tanggal di tetapkan,” demikian isi SK yang dikeluarkan dan ditandatangani Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran.(Ytm/Lsn)

image_print

Pos terkait