Gubernur Kalteng Tegas: Tutup Akses Perusahaan Tak Kooperatif Soal Perbaikan Jalan

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran saat pimpin Rakor pembahasan pengaturan lalu lintas angkutan hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan, Kamis (15/5/2025)(MMC Kalteng)
 
Palangka Raya, Media Dayak 
 
Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) pembahasan pengaturan lalu lintas angkutan hasil perkebunan, kehutanan, dan pertambangan, Kamis (15/5/2025). Rapat berlangsung di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng.
 
Fokus utama pembahasan adalah kondisi lalu lintas di ruas jalan Palangka Raya – Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun, yang menjadi jalur utama mobilisasi komoditas sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.
 
Gubernur Agustiar menegaskan bahwa perusahaan yang menggunakan jalan tersebut harus bertanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan, khususnya kerusakan infrastruktur akibat kendaraan berat.
 
“Perusahaan yang menggunakan jalan ini juga harus ikut bertanggung jawab. Jangan hanya memanfaatkan, tapi tidak mau memperbaiki,” tegas Gubernur.
 
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah berada dalam posisi sulit, seringkali menjadi sasaran kritik masyarakat maupun teguran dari pemerintah pusat.
 
“Kami ini sering jadi bulan-bulanan, Gubernur dulu, baru Bupati. Di tingkat nasional pun saya ditegur. Kami menjalankan amanah untuk masyarakat, tidak ada kepentingan pribadi,” ujarnya.
 
Sebagai langkah konkret, Gubernur menginstruksikan penutupan sementara akses mobilisasi perusahaan yang terbukti tidak kooperatif atau tidak berkontribusi terhadap perbaikan jalan.
 
Ia juga memerintahkan audit menyeluruh terhadap program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Gunung Mas. “Tim audit harus melibatkan pihak independen,” tandasnya.
 
Dalam jangka pendek, Pemprov Kalteng telah membatasi kendaraan yang melintasi ruas Palangka Raya – Kuala Kurun dengan beban maksimal 10 ton, meski idealnya hanya 8 ton. Untuk jangka panjang, pemerintah merencanakan pembangunan jalan khusus perusahaan dari Simpang Tengkong menuju Mengkutup, sebagai koridor tersendiri bagi kendaraan angkutan berat.
 
Plt Sekda Provinsi Kalteng Leonard S Ampung dalam laporannya menyampaikan bahwa Rakor ini juga bertujuan mendorong percepatan pembangunan jalan khusus pada Trase Lahei – Mangkutup (Simpang Batengkong – Sei Hanyo) sepanjang kurang lebih 180 km.
 
“Pembangunan jalan khusus ini akan mengurangi tekanan pada infrastruktur jalan umum yang saat ini berada dalam kondisi kritis dan berisiko tinggi terhadap kemacetan, kecelakaan, dan konflik sosial,” jelas Leonard.
 
Rakor ini turut dihadiri unsur Forkopimda, Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong, Bupati Pulang Pisau Ahmad Rifai, Wakil Bupati Kapuas Dodo, Staf Ahli Gubernur, para Asisten Setda, kepala perangkat daerah, instansi vertikal, serta para pimpinan perusahaan sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan di wilayah Gunung Mas dan Kapuas.(MMC/YM/Aw)
image_print

Pos terkait