Gubernur Harapkan Tingkat Kepatuhan Pelaporan LHKPN Pemda Ditingkatkan

Gubernur Sugianto Sabran didampingi pejabat terkait membuka Rakor Program Pencegahan Korupsi Pada Pemerintah Daerah se-Kalteng di Aula Jaya Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (5/4/2021). (Media Dayak/MMC Kalteng)

Palangka Raya, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran mengharapkan tingkat Kepatuhan pelaporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) di Pemerintah Daerah kabupaten/kota di daerah ini dapat di tingkatkan. Pasalnya, pelaporan LHKPN Pemda se-Kalteng yakni, 91,12 persen per 29 Maret 2021 untuk Tahun 2020.

“Sementara, tingkat Kepatuhan pelaporan LHKPN Tahun 2020 untuk Pemerintah Provinsi adalah 100 persen dengan jumlah wajib lapor sebanyak 485 Orang,” ungkap Gubernur Kalteng Sugianto Sabran saat membuka Rakor) Program Pencegahan Korupsi Pada Pemerintah Daerah se-Kalteng, di Aula Jaya Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (5/4/2021). 

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran menjelaskan pencegahan korupsi di wilayah Kalteng. Pertama, rata-rata capaian Pusat Pemantauan untuk Pencegahan (MCP) Tahun 2020 untuk Prov. Kalteng sebesar 82,78 persen turun sekitar 8,22 persen dibandingkan capaian tahun 2019 yang sebesar 91 persen. 

“Sedangkan capaian MCP tahun 2020 untuk tingkat Pemerintah Daerah se-Kalteng adalah sebesar 64 persen atau turun 5 persen dibandingkan dengan tahun 2019 yang mencapai 69 persen.

“Penurunan capaian MCP pada tahun 2020 ini disebabkan oleh beberapa selang, antara lain yang dapat diberikan penyerahan RAPBD, masih minimnya SDM PPBJ, masih belum lengkapnya Peraturan Daerah di beberapa sektor terkait 8 area intervensi, pemungutan pajak yang masih belum optimal, pengelolaan dan sertifikasi aset yang belum maksimal, serta pengelolaan dana desa yang masih perlu mendapat perhatian dan belum optimalnya presentasi yang diraih oleh beberapa kabupaten,” urainya.

Selanjutnya, pelaporan gratifikasi di wilayah provinsi Kalteng pada tahun 2020 ada sebanyak 6 pelaporan, yaitu berasal dari Pemerintah Kabupaten Gunung Mas. Di sisi lain, Gubernur mengungkapkan, Kalteng saat ini menjadi salah satu piloting pelaksanaan Kebijakan Satu Peta dan untuk tahun 2021 akan difokuskan pada percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di seluruh Kabupaten / Kota, percepatan penetapan kawasan hutan, dan pelaksanaan rekomendasi penyelesaian tumpang tindih.

Kemudian Gubernur mengungkapkan, capaian realisasi penerimaan Anggaran Pendapatan Daerah Provinsi  Kalteng TA 2021 sampai tanggal 11 Maret 2021 adalah sebesar Rp.536.520.636.401 atau 11,29 persen dari target sebesar 4,7 Triliun.

Terakhir, Gubernur menyebut, data manajemen aset daerah hingga saat ini, terdata jumlah aset tanah di pemprov Kalteng dan pemerintah kabupaten/kota Se-Kalteng menilai 17.436, dengan kondisi 5.286 sudah bersertipikat dan 12.150 belum bersertipikat. Sedangkan data aset tanah Pemda, baik Provinsi maupun Kabupaten, yang masih berada di kawasan hutan ada sebanyak 950 lahan dengan luas 7.440.129 m2.

“Menjadi perhatian khusus bagi kami di lingkup Pemerintah Provinsi Kalteng untuk menata dengan lebih baik lagi dalam melakukan manajemen dan pendayagunaan terhadap aset daerah,” pungkas Sugianto Sabran. (MMC/Ytm/Lsn)

image_print

Pos terkait