Juru Bicara Fraksi KIR, H. Tajeri menyerahkan pemandangan umum fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Barito Utara, Selasa (14/7/2026), di Gedung DPRD setempat.(Media Dayak/Ist)
Muara Teweh, Media Dayak
Fraksi Karya Indonesia Raya (KIR) DPRD Kabupaten Barito Utara menyatakan menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2025 dengan sejumlah catatan untuk menjadi perhatian pemerintah daerah.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi KIR, H. Tajeri, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Barito Utara, Selasa (14/7/2026), di Gedung DPRD setempat.
Dalam pemandangan umum fraksinya, H. Tajeri menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Barito Utara atas keberhasilan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah.
“Fraksi Karya Indonesia Raya mengapresiasi kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara atas capaian opini WTP dari BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah. Capaian ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik,” ujarnya.
Fraksi KIR juga memberikan penghargaan atas meningkatnya realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp3.648.760.617.519,24, sebagai hasil kerja keras pemerintah daerah dalam meningkatkan penerimaan daerah.
Di sisi lain, Fraksi KIR menilai realisasi belanja daerah masih perlu terus ditingkatkan pada tahun anggaran berikutnya agar anggaran yang telah disiapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Barito Utara.
Selain itu, Fraksi KIR menyoroti besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp2.011.503.835.293,64. Menurut H. Tajeri, dana tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk membiayai berbagai program pembangunan prioritas yang berdampak langsung kepada masyarakat.
Mengakhiri penyampaiannya, Fraksi KIR menyatakan menerima Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2025 untuk dibahas lebih lanjut, dengan catatan agar seluruh saran dan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah segera ditindaklanjuti secara baik dan benar.(Lna/Aw)













