Sekda Kalteng Fahrizal Fitri mengukuhkan pengurus Komisariat Wilayah Forum Forsesdasi Provinsi Kalteng Periode 2019-2021 di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalteng, Jumat (15/2).(Media Dayak/Ist)
Palangka Raya, Media Dayak
Guna mewujudkan aparatur yang professional dan berintegritas dalam mengawal dan mewujudkan good governance dan clean government, pemerintah provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), menggelar pengukuhan pengurus komisariat wilayah Forsesdasi tingkat provinsi Kalteng periode 2019-2021, di Aula Eka Hapakat, kantor Gubernur Kalteng.
Forum komisariat wilayah ini merupakan tindaklanjut dari hasil musyawarah Nasional Forsesdasi ketiga pada tanggal 25-27 april 2019 di Senggigi, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat yang kepengurusan tingkat pusat disebut dewan pengurus pusat Forsesdasi dikukuhkan langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 26 April 2018 yang lalu.
“Posisi dan peranan sekretaris daerah, sangat strategis dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah, dimana tugas dan fungsinya membantu kepala daerah,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Fahrizal Fitri saat mebacakan sambutan Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran.
Gubernur juga mengapresiasi dan memberikan penghargaan atas terbentuknya pengurus komisariat wilayah forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia, tingkat provinsi periode 2019-2021.
“Forum ini diharapkan menjadi wadah untuk ikut berpatisipasi dalam perumusan kebijakan nasional yang terkait dengan pemerintahan daerah, dan sekaligus menjadi sarana untuk saling bertukar pengalaman, saling mendukung,” harap Gubernur.
Gubernur mengingatkan agar Forsesdasi Kalteng tidak menjadi organisasi yang ikut berpolitik atau menjadi organisasi yang eksklusif serta tidak menjadi beban bagi pemerintah daerah, tetapi menjadi organisasi yang memberi manfaat positif untuk kepentingan daerah.
Terpisah, Fahrizal Fitri menyebutkan peran sekretaris daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah juga telah ditegaskan dalam pasal 7 dan pasal 29 PP nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.
“Ditegaskan yaitu pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksaan kebijakan daerah, pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada instansi daerah dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala daerah, ” ujar Sekda.
Fahrizal berharap dengan terbentuknya forum ini dapat memberikan kontribusi pemikiran yang positif untuk kepentingan yang lebih besar bagi bangsa dan negara.(YM)