Fatwa MUI Tegaskan Landasan Syariah Penyaluran Zakat, Infak & Sedekah Melalui Program Jaminan Sosial.. (Media Dayak/Ist)
Jakarta, Media Dayak
Langkah penting dalam upaya memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja Indonesia kembali tercapai. Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa bahwa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Fatwa ini juga menegaskan bahwa iuran bagi pekerja rentan dapat dibayarkan menggunakan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dikelola oleh BAZNAS maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ), sepanjang pengelolaannya mengikuti kaidah syariah yang berlaku.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Dr HM Asrorun Ni’am Sholeh, MA, mengatakan bahwa kolaborasi antara MUI dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk sinergi antara ulama dan umara dalam menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat.
“BPJS Ketenagakerjaan adalah bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja. MUI memastikan langkah ini tetap sejalan dengan nilai-nilai agama dan kemaslahatan umat,” ujarnya, Kamis (16/10/2025)
Sementara itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menilai skema ZIS untuk pembayaran iuran pekerja rentan sebagai wujud gotong royong sosial yang sesuai dengan ajaran Islam.
“Ketika pekerja tidak mampu membayar iuran, maka dana infak, sedekah, atau bahkan zakat bisa menjadi solusi. Prinsipnya adalah saling menanggung dalam kebaikan,” jelasnya.
Menanggapi fatwa tersebut, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto, menyampaikan apresiasi dan menilai keputusan MUI ini sebagai landasan kuat bagi perluasan perlindungan pekerja, terutama mereka yang belum memiliki kemampuan finansial.
“Dengan adanya fatwa ini, semakin banyak pekerja informal yang bisa terbantu melalui dukungan lembaga zakat dan filantropi. Ini menjadi tonggak penting bagi penguatan program jaminan sosial berbasis syariah,” ungkapnya.
BPJS Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti fatwa ini dengan penyusunan SOP bersama MUI dan BAZNAS, untuk memastikan implementasi berjalan sesuai prinsip syariah serta transparan dalam pengelolaan dana.
“Kami berharap fatwa ini menjadi momentum bagi perluasan perlindungan pekerja di seluruh wilayah Indonesia,” tambah Eko.
Di tingkat daerah, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya, Subhan Adinugroho, menyambut baik langkah tersebut dan menyatakan kesiapan untuk mengimplementasikannya di Kalteng.
“Fatwa ini menjadi semangat baru bagi kami untuk memastikan pekerja rentan di Kalteng juga mendapatkan perlindungan sosial yang sesuai dengan prinsip syariah. Kami siap bersinergi dengan BAZNAS dan lembaga zakat daerah,” ungkapnya
Peluncuran Fatwa MUI tentang Program JKK dan JKM Sesuai Prinsip Syariah menjadi simbol nyata kolaborasi antara ulama dan pemerintah dalam melindungi pekerja Indonesia, sekaligus menegaskan bahwa program jaminan sosial dapat berjalan selaras dengan nilai keadilan sosial dan syariat Islam.(Rls/Ytm/Lsn)












