SPK PALSU (ilustrasi)
Muara Teweh, Media Dayak
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AM melaporkan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dana, dan pemalsuan dokumen terkait kerja sama penyediaan barang kepada Polres Barito Utara. Lapoaran tersebut dilakukan pada 21 April 2026 lalu.
Dalam keterangannya kepada awak media, Minggu (1/6/2026), AM menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula pada Februari 2025 ketika dirinya dihubungi oleh seorang perempuan berinisial AR yang menawarkan kerja sama penyediaan sembako dan perlengkapan kantor untuk sejumlah perusahaan.
Menurut AM, saat itu dirinya diperlihatkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) dan dokumen kerja sama yang disebut-sebut berasal dari beberapa perusahaan. Berdasarkan dokumen tersebut, kedua belah pihak kemudian menyepakati kerja sama penyediaan barang.
“Awalnya saya dihubungi dan ditawari kerja sama pengadaan sembako serta perlengkapan kantor. Saya diperlihatkan SPK dan dokumen perusahaan sehingga saya percaya dan bersedia menjalankan kerja sama tersebut,” ujar AM.
AM mengungkapkan bahwa selama beberapa bulan pertama pembayaran dari aktivitas suplai berjalan lancar. Namun, memasuki pertengahan tahun 2025, pembayaran mulai mengalami keterlambatan hingga akhirnya tidak lagi diterima.
“Pembayaran awal berjalan lancar, tetapi setelah itu mulai macet. Saya beberapa kali menanyakan keterlambatan pembayaran, namun selalu diberikan alasan bahwa proses dari pihak perusahaan masih terkendala,” katanya.
Lebih lanjut, AM menjelaskan bahwa dirinya bersama pihak yang menawarkan kerja sama tersebut beberapa kali berupaya mengatur pertemuan dengan pihak perusahaan untuk mencari penyelesaian. Namun, menurutnya, pertemuan yang telah dijadwalkan berulang kali batal karena berbagai alasan.
“Kami sudah beberapa kali membuat janji untuk bertemu dengan pihak perusahaan, tetapi selalu ada alasan sehingga pertemuan tidak terlaksana. Karena itu saya mulai merasa ada kejanggalan,” ungkapnya.
Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan kejelasan mengenai pembayaran maupun keabsahan dokumen yang digunakan dalam kerja sama tersebut, AM akhirnya melaporkan persoalan itu kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya berharap laporan ini dapat diproses secara profesional sehingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban dan kerugian yang saya alami bisa memperoleh kejelasan hukum,” tegas AM.
Hingga berita ini diturunkan, kasus dugaan penipuan SPK, penggelapan dana, dan pemalsuan dokumen tersebut masih dalam proses penanganan aparat kepolisian. Terlapor juga sudah dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwajib pada Jumat pekan lalu.(Lna/Lsn)













