Tim Penyidik Kejari Kobar saat membawa barang bukti dugaan korupsi pengelolaan pabrik tepung ikan di salah Kantor Dinas setempat lingkup Pemkab Kobar , Senin (10/2/2025) (Media Dayak/Riduan Hd)
Pangkalan Bun, Media Dayak
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan tindakan penggeledahan terhadap salah satu kantor instansi di Pemkab Kotawaringin Barat , Senin (10/2/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kobar Johny A Zebua mengatakan dalam Pers Release bahwa penggeledahan ini dilakukan sehubungan adanya dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pabrik tepung ikan di Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar. Adapun kegiatan tersebut dilakukan pada tahun 2017 .
“Dalam penyelidikan pihak kami telah menemukan alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi yang ditingkatkan ke penyidikan. Kemudian saat ini pihak kami melakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejari Kobar Nomor PRIN -01/O.2.14/Fd.2/01/2025,” ungkap Johny A Zebua.
Kemudian dia sampaikan bahwa terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi atau penyimpangan, penyalahgunaan dalam pengelolaan pabrik tepung ikan.
“Ketika penggeledahan di Kantor Dinas tersebut pihak kami melakukan penyitaan dokumen dan barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut,” kata Kajari Kobar.
Menurut Kajari Kobar, saat ini tim penyidik pihaknya masih mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi dalam proses penyidikan guna mendukung pembuktian peristiwa yang terjadi pada pengelolaan pabrik tepung ikan ini.
“Selanjutnya nanti tim penyidik kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan pihak-pihak yang dimintai pertanggungjawaban atau yang akan ditetapkan tersangka dalam pengelolaan pabrik ikan tersebut,” kata Johny A Zebua.
Lebih lanjut Kajari Kobar menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa 15 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Jadi saat ini masih dalam penyidikan umum dalam arti pihak kami belum menetapkan tersangkanya. Sehingga dalam proses penyidikan umum ini nanti akan dikerucutkan berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan,” jelas Johny A Zebua.
Kajari Kobar menyatakan bahwa dari keterangan saksi-saksi yang dikerucutkan ini, akan dilakukan ekspose tim penyidik untuk meminta siapa yang bertanggung jawab dalam proses pengadaan pabrik tepung ikan tersebut.
“Dan nanti pihak kami akan menyampaikan dalam pers rilis dari hasil penyidikan ini yang lengkap dengan tersangkanya,” terang Johny A Zebua. (Rd/Lsn)