DPRD Situbondo Sambangi DPRD Kalteng

Prosesi Penyerahan Cinderamata usai DPRD Situbondo dan kalangan DPRD Kalteng melakukan pertemuan di ruang rapat gabungan DPRD Kalteng kemarin.(Media Dayak/Novan)

Palangka Raya, Media Dayak

       Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi Legialatif, DPRD Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur (Jatim) melangsungkan kunjungan Kerja (Kunker) ke DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis (23/5) kemarin.

Bacaan Lainnya

Dalam kunjungan kerja yang disambut secara langsung oleh anggota DPRD Kalteng, Yohanes Freddy Ering, Syahrudin Durasid, Mariyani, Duwel Rawing, H. Syamsul Bachri dan H. Monte Carlo tersebut, pimpinan rombongan DPRD Situbondo, H.A. Bahsori Shanhaji mengungkapkan, kunjungan kali ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang dilaksanakan DPRD Situbondo, dalam rangka konsultasi bersama kalangan DPRD Kalteng, terkait evaluasi dan laporan kinerja Dewan.

“Memang Kegiatan ini merupakan kunnungan ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan oleh DPRD Situbondo, dalam rangka berkonsultasi baik dari segi regulasi maupun pendalaman substansi bidang dari komisi yang ada di DPRF Kalteng. Kami sengaja memilih kunjungan ke DPRD Kalteng, berhubung Provinsi Kalteng merupakan salah satu provinsi yang masuk dalam nominasi rencana pemindahan Ibukota Negara.”Ucap Bahsori, saat dibincangi media ini, usai melaksanakan pertemuan dengan kalangan Legislator DPRD Kalteng, di Ruang Rapat Gabungan, jalan S.Parman.

Bashori yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Situbondo dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mengatakan, untuk bidang dan tugas dari DPRD, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018 tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD. Namun ada inovasi – inovasi sesuai dengan tuntutan dari tipe daerah masing – masing.

“Untuk tugas telah diatur dalam PP nomor 12 tahun 2018 tentang Tatib, tapi mungkin ada inovasi – inovasi sesuai dengan tuntutan daerah masing – masing dan antara DPRD Kabupaten dan Provinsi sebenarnya hanya hubungan fungsional saja.tidak diatur mekanismenya seperti apa karena DPRD Provinsi maupun Kabupaten, sama-sama dibawah Kementrian.Dalam Negeri (Kemendagri).”Ujarnya

Disisi lain, Ketua Komisi A.DPRD Kalteng, Yohanes Freddy Ering menjelaskan, selain berkonsultasi terkait Perda Inisiatif, pihak DPRD Kabupaten Situbondo juga melaksanakan kunjungan berkenaan dengan evaluasi serta laporan kinerja Dewan per-lima tahun.

“Untuk evaluasi dan Kinerja Dewan per-lima tahun, saya rasa itu harus dilakukan karena hal tersebut merupakan pertanggungjawaban kita kepada publik. Sehingga sudah seharusnya setiap lima tahun ada lapotan kinerja yang dipublikasikan, baik fungsi pengawasan, legislasi maupun anggaran.”Ucap Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng V, meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau ini.

Selain itu, sambungnya, kunjungan DPRD Situbondo merupakan suatu kegiatan positif dan perlu di apresiasi, karena pihak DPRD Situbondo ingin melihat secara langsung bagaimana DPRD Provinsi Kalteng mempersiapkan laporan kinerja lima tahunan.

“Kalau laporan kinerja punya kita, sedang dipersiapkan oleh masing-masing Komisi dan kunjungan DPRD Situbondo ini merupakam kegiatan yang positif serta perlu kita apresiasi.”Pungkas Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalteng ini.

Untuk diketahui, rombongan DPRD Situbondo terdiri dari beberapa unsur pimpinan, diantaranya yaitu Ketua DPRD Situbondo, Bahsori Shanhaji, Wakil Ketua DPRD Situbondo, H. Sugiarto dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), kemudian Zainiah dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP),  Lailatul Hudziah dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Rudi Aprianto dari Fraksi PDIP. (Nvd)

image_print

Pos terkait